Harga Tiket Pesawat Boleh Naik hingga 13%, Maskapai Tunggu Aturan Resmi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Harga Tiket Pesawat Boleh Naik hingga 13%, Maskapai Tunggu Aturan Resmi

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Selasa, 07 Apr 2026 06:04 WIB
Ilustrasi Tiket Pesawat Terbang.
Ilustrasi tiket pesawat Foto: Freepik
Jakarta -

Kenaikan harga tiket pesawat hingga maksimal 13 persen mulai menjadi perhatian publik. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penyeimbang antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.

Presiden Direktur Air Group Capt Daniel Putut Kuncoro Adi, menilai pemerintah telah melakukan upaya maksimal dalam menjaga ekosistem penerbangan nasional tetap sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya pemerintah pasti melakukan effort maksimal untuk membantu industri dan ekosistem penerbangan nasional, selain juga memikirkan supaya daya beli masyarakat masih menjangkau dalam menggunakan transportasi udara. Ini sudah cukup balance," ujarnya.

Menurutnya, dengan kebijakan kenaikan tarif yang masih dalam batas wajar, langkah selanjutnya adalah memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. "Cukup, tinggal kita sosialisasi ke penumpang," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Menunggu Aturan Resmi

Meski demikian, implementasi kebijakan ini di lapangan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah. Pihak maskapai, termasuk Lion Group, belum menetapkan waktu pasti pemberlakuan kenaikan tarif tersebut.

"Kami masih menunggu terbitnya keputusan Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan," jelas Daniel.

Hal yang sama disampaikan oleh Division Head Garuda Indonesia, Dicky Irchamsyah. Pihaknya masih menunggu peraturan menteri keuangan sebelum menaikkan tarif.

Sebelumnya mengutip detikFinance, pemerintah memperbolehkan harga tiket pesawat domestik naik 9-13%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah langkah yang dilakukan agar menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik tersebut di rentang tersebut.

Airlangga mengatakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%. Kebijakan tersebut berlaku untuk tiket pesawat angkutan udara, niaga, berjadwal dalam negeri, serta kelas ekonomi.

"Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Airlangga melanjutkan, anggaran pemerintah yang telah dialokasikan mencapai Rp 1,3 triliun per bulan. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan. Artinya, total anggaran sekitar Rp 2,6 triliun.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Airlangga menjelaskan biaya tersebut naik 38% untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling.

"Sebelumnya jet hanya 10% dan propeller 25%. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28% dan untuk propeller 13%," tambah Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dengan potensi aktivitas ekonomi meningkat sekitar Rp 700 juta per tahun.

"Jadi, suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0% sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan, dan ini tahun lalu biaya masuk dari spare parts sekitar Rp 500 miliar atau setengah triliun," jelas Airlangga.




(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads