Thailand menegaskan larangan keras penggunaan rokok elektrik bagi siapa pun, termasuk wisatawan. Aturan ini bahkan bisa berujung denda besar hingga ancaman penjara.
Dua turis asal Inggris mengalaminya langsung saat menggunakan vape di sebuah pantai destinasi populer. Aktivitas itu segera dihentikan petugas yang menyatakan bahwa penggunaan rokok elektrik tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, tetapi juga melanggar hukum di Thailand.
"Itu adalah pengalaman yang sangat menegangkan, terutama berada di negara asing dan tidak sepenuhnya memahami apa yang sedang terjadi," turis bernama Sara Green dilansir dari New York Post, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sara dan pasangannya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Ia menggambarkan situasi tersebut sebagai situasi yang menakutkan karena suasananya yang begitu serius.
Keduanya akhirnya dibebaskan setelah membayar denda sebesar 40.000 baht atau sekitar Rp 21 juta. Petugas juga memperingatkan, jika kembali tertangkap menggunakan vape, mereka bisa menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun.
Melalui salah satu pernyataan terkait aturan ini, Kedutaan Besar Thailand di Stockholm dalam laman resmi mereka menegaskan bahwa rokok elektrik tetap ilegal di Thailand meski di beberapa negara diperbolehkan.
"Meskipun rokok elektronik atau e-rokok digunakan di seluruh dunia sebagai cara untuk membantu orang berhenti merokok, wisatawan yang datang ke Thailand harus menyadari bahwa perangkat ini sebenarnya ilegal di kerajaan tersebut," tegas mereka.
Pihak Kedutaan Thailand itu juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi pelanggar. "Siapa pun yang kedapatan melanggar hukum ini dengan menggunakan rokok elektronik atau vaping di Thailand dapat ditangkap dan menghadapi hukuman penjara, atau denda beberapa kali lipat dari nilai barang ilegal tersebut. Ini berlaku baik untuk warga asing maupun warga Thailand," lanjut Kedutaan Thailand itu.
Pemerintah Thailand mencatat masih banyak wisatawan yang belum mengetahui aturan tersebut. Karena itu, turis diminta tidak membawa vape maupun perlengkapannya, termasuk cairan isi ulang.
"Wisatawan yang datang ke Thailand disarankan untuk tidak membawa rokok elektronik, barang atau peralatan apa pun yang terkait dengan rokok elektronik, seperti cairan yang digunakan dalam perangkat tersebut," lanjutnya.
Larangan rokok elektrik di Thailand sudah diberlakukan sejak 2014 dan hingga kini tetap diterapkan ketat, termasuk untuk penjualan dan penggunaan produk tembakau yang dipanaskan.
Upaya pelonggaran aturan sempat diharapkan muncul setelah pemilu 2023. Namun, pemerintahan yang dipimpin Partai Pheu Thai justru memperkuat kebijakan anti-vape melalui penegakan hukum yang lebih intensif.
Thailand juga bukan satu-satunya negara dengan aturan tegas. Singapura telah melarang total vape sejak 2018, bahkan kepemilikan saja bisa dikenai denda.
Negara lain seperti Australia juga menerapkan sanksi berat berupa denda besar hingga ancaman penjara. Di tengah pengetatan aturan di berbagai negara, penggunaan rokok elektrik justru terus meningkat.
Sejumlah penelitian menunjukkan vape memiliki risiko kesehatan yang setara dengan rokok konvensional. American Heart Association menyebut tren penggunaan vape di kalangan anak muda sebagai ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat. Kandungan nikotin yang sangat adiktif dinilai berbahaya bagi perkembangan otak, ditambah paparan zat kimia lain seperti diasetil serta logam berat.
(upd/ddn)












































Komentar Terbanyak
Adzan Menggema di London, Ini Sudut Paling Menggetarkan Hati Muslim di Whitechapel
3 Hari Festival Songkran, 95 Orang Meninggal
Investor Gugat Pemprov Bali soal Lift Kaca Kelingking, Koster Merespons