Ini Tampang Preman Pantai Santolo, Tega Bacok Petugas gegara Uang Rp200 Ribu

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Tampang Preman Pantai Santolo, Tega Bacok Petugas gegara Uang Rp200 Ribu

Hakim Ghani - detikTravel
Kamis, 09 Apr 2026 16:06 WIB
Tampang Jalal alias AH, preman yang memalak petugas tiket di Pantai Santolo, Garut
Preman meresahkan di pantai Santolo Garut (dok. Istimewa)
Garut -

AH alias Jalal, seorang preman kampung asal Garut tega membacok petugas karcis pantai Santolo hanya gara-gara tidak diberi uang Rp200 ribu. Begini tampang Jalal saat ditangkap polisi:

Jalal kini terancam dihukum bui lebih dari 5 tahun, setelah aksi 'Bang Jagonya' yang meresahkan warga Garut belakangan ini.

Dia mencak-mencak sembari membacok dua orang petugas tiket Pantai Santolo, Garut, gegara tidak diberi upeti sebesar Rp 200 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi 'Bang Jago' yang dilakukan Jalal terjadi pada Selasa, (31/3) malam. Sekitar jam 19.10 WIB, Jalal mendatangi pos penjagaan Pantai Santolo, dengan keinginan menemui Kepala UPT Pantai Santolo.

"Ingin bertemu Kepala UPT Pantai Santolo, kemudian meminta japrem (Jatah Preman) kepada petugas jaga," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.

ADVERTISEMENT

Joko menuturkan, Jalal saat itu sedang 'teler' sambil membawa senjata tajam jenis golok. Berbekal senjata tersebut, Jalal beraksi sembrono dengan mengancam petugas jaga.

"Tersangka meminta uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban. Tapi tidak diberi," katanya.

Tindakan dua petugas jaga, Pikri (21) dan Liga (31) yang tak mengindahkan permintaannya, membuat Jalal meradang. Keduanya kemudian tidak luput dari amarah Jalal.

Menurut Joko, Jalal kemudian melakukan tindakan penganiayaan, dengan cara membacok kedua korban menggunakan golok, hingga terluka di bagian tangan.

"Korban mengalami luka sayatan benda tajam masing-masing di bagian tangan," katanya.

Menurut Joko, setelah kejadian itu, korban langsung dilarikan ke puskesmas. Sedangkan pelaku, langsung diringkus Tim Sancang dan personel Polsek Cikelet tak berselang lama setelah kejadian.

Jalal langsung, diringkus ke kantor polisi. Dia ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung tak berkutik di hadapan petugas kala pengaruh minuman keras di tubuhnya perlahan menghilang.

Menurut Joko, Jalal dijerat pasal berlapis. "Kami sangkakan Pasal 476 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 307 KUHP tentang Senjata Tajam. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkas Joko.


-------

Artikel ini telah naik di detikJabar.




(wsw/wsw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads