Viral! Turis Italia Aniaya Warga di Guest House Denpasar

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Viral! Turis Italia Aniaya Warga di Guest House Denpasar

Abid Ahmad Ibrahim - detikTravel
Jumat, 10 Apr 2026 11:39 WIB
Viral WN Italia berinisial JF menampar seorang warga di Denpasar, Bali. (Foto: Tangkapan layarΒ Instagram @yuniliawt)
Foto: Viral WN Italia berinisial JF menampar seorang warga di Denpasar, Bali. (Tangkapan layarΒ Instagram @yuniliawt)
Denpasar -

Media sosial dihebohkan dengan dugaan penganiayaan yang melibatkan turis Italia dan seorang WNI di Denpasar, Bali. Polisi kini menangani dan menyelidiki kasus tersebut.

"Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang WNA asal Italia. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Denpasar," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jay saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026), dilansir detikBali.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di sebuah guest house di kawasan Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, sekitar pukul 08.00 Wita pada Rabu (8/4). Korban berinisial Kadek R (29) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pria Italia berinisial JF (41).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Korban dan terduga pelaku itu tinggal di guest house yang sama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Kadek sedang tidur di kamarnya. Kadek terbangun setelah mendengar istrinya terlibat keributan dengan turis Italia tersebut.

Keributan diduga dipicu karena JF merasa terganggu dengan suara istri korban yang sedang memasak. Mendengar hal tersebut, Kadek kemudian berusaha melerai.

Namun, JF justru emosi dan langsung menampar pipi kiri Kadek sebanyak satu kali. Akibat pukulan tersebut, Kadek mengalami rasa sakit pada pipi dan memutuskan untuk melapor ke Polresta Denpasar.

"Korban sudah membuat laporan resmi. Selanjutnya korban juga telah menjalani visum di RS Bhayangkara," kata Adi.

Adi mengatakan polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Terlapor yang disangkakan dengan Pasal 466 KUHP juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terlapor guna mendalami kronologi dan unsur pidananya," kata dia.



(fem/fem)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads