Duh! Turis Prancis Dijambret di Ubud, Pelaku Diringkus Polisi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Duh! Turis Prancis Dijambret di Ubud, Pelaku Diringkus Polisi

Aryo Mahendro - detikTravel
Jumat, 10 Apr 2026 15:42 WIB
Polisi menangkapΒ Nyoman Trima alias Meneng terkaitΒ kasus penjambretan di Ubud, Bali. (Foto: Dok. Polsek Ubud)
Polisi menangkapΒ Nyoman Trima alias Meneng terkaitΒ kasus penjambretan di Ubud, Bali. (dok. Polsek Ubud)
Gianyar -

Seorang turis Prancis jadi korban penjambretan saat sedang liburan di Ubud, Bali. Sang pelaku kini berhasil diringkus polisi.

I Nyoman Trima alias Meneng ditangkap polisi di kosnya di kawasan Pemogan, Denpasar, Bali. Pria asal Karangasem itu diringkus terkait kasus penjambretan ponsel milik turis Prancis bernama Romain Subiger Florian di wilayah Ubud, Gianyar.

"Pelaku kami tangkap tanggal 8 April 2026 di kosnya di Denpasar," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Suardita dalam keterangannya, Kamis (9/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suardita mengungkapkan Trima menjambret ponsel Florian saat sedang berada di Jalan Sukma Kesuma, Banjar Peliatan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, pada 3 November 2025 silam.

Trima beraksi seorang diri dengan memakai atribut ojek online (ojol). Kala itu, Florian baru pulang makan malam bersama tiga saudaranya dan bermaksud pergi ke tempat spa.

ADVERTISEMENT

Rupanya Trima sudah mengincar turis asing itu. Belum sempat masuk tempat spa, ponsel Florian langsung disambar dan dibawa kabur Trima dengan mengendarai motor.

Florian lantas melaporkan aksi penjambretan itu ke Polsek Ubud. Polisi lantas memeriksa sejumlah kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian dan memintai keterangan sejumlah saksi.

Polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan Trima di Denpasar. Pria berusia 37 tahun itu kemudian ditangkap tanpa perlawanan di kosnya pada Rabu (8/4).

"Pelaku bernama Nyoman Trima alias Meneng sudah kami amankan beserta barang bukti, termasuk ponsel milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Suardita.


--------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads