Di tengah indahnya bunga sakura yang bermekaran, Pemerintah Jepang akan menaikkan pajak bagi wisatawan mancanegara mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk mengendalikan overtourism yang belakangan semakin terasa di sejumlah destinasi populer.
Pajak wisatawan mancanegara saat ini sebesar 1.000 yen (Rp 107 ribu) per orang akan dinaikkan menjadi 3.000 yen (Rp 322 ribu) per orang. Mengutip Fox News, Sabtu (11/4/2026) pihak dari Kedutaan Besar Jepang di Washington, Hokuto Asano, mengatakan kenaikan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata pertumbuhan pariwisata agar lebih seimbang.
"Jepang menargetkan 60 juta kunjungan wisatawan mancanegara dan 15 triliun yen (Rp 1.612,95 triliun) dari belanja pariwisata pada 2030, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pariwisata, kualitas hidup masyarakat, dan pengembangan destinasi daerah," kata Asano.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Duh, Tradisi Hanami di Jepang Makin Mahal |
Di sisi lain, jumlah wisatawan asal Amerika Serikat ke Jepang menunjukkan tren peningkatan. Pada Februari tahun ini, tercatat sekitar 220 ribu kunjungan atau naik 15% dibandingkan tahun sebelumnya.
"Meski jumlah wisatawan dari China menurun, peningkatan dari berbagai negara lain lebih dari cukup untuk menutupi penurunan tersebut," ungkap Asano.
Ia menambahkan total kunjungan wisatawan mancanegara ke Jepang saat ini masih melampaui capaian tahun lalu. Pemerintah Jepang terus memantau dampak situasi di Timur Tengah terhadap sektor pariwisata.
Lonjakan wisatawan turut berdampak pada sejumlah agenda wisata. Di Fujiyoshida, festival bunga sakura tahun ini dibatalkan karena masalah yang ditimbulkan wisatawan, seperti kemacetan dan sampah.
Menurutnya persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Jepang, tetapi juga dialami banyak negara lain.
"Japan Tourism Agency akan terus memperkuat kebijakan pariwisata dengan menjaga keseimbangan antara jumlah wisatawan dan kualitas hidup masyarakat lokal, sekaligus mendorong kunjungan ke destinasi daerah," jelasya.
Selain kebijakan pajak, Jepang juga tengah menyiapkan sistem baru bagi wisatawan asing untuk memperlancar proses masuk sekaligus meningkatkan keamanan. Salah satunya melalui rencana penerapan Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA) dengan biaya sekitar 3.000 yen.
Wisatawan juga diwajibkan mengajukan visa kunjungan jangka pendek sekali masuk untuk masa tinggal hingga 90 hari secara daring sebelum keberangkatan. Namun, Asano menegaskan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Peraturan terkait masih dikaji dan sistemnya belum final. Detail seperti biaya dan mekanisme pengumpulannya juga belum ditentukan," pungkas Asano.
(upd/ddn)












































Komentar Terbanyak
Ibu Kota Negara Tetap di Jakarta, IKN Jadi Apa?
Prabowo: Jangan Terlalu Kagum pada Bangsa yang Kaya dari Merampas Bangsa Lain
Meresahkan, Rombongan Pendaki Karaoke di Puncak Gunung Andong