Traveler yang liburan ke Thailand dan mengikuti Festival Songkran, perlu memperhatikan beberapa himbauan polisi berikut. Jangan sampai kamu terluka atau menjadi korban kriminal di sana ya.
Dilansir dari The Nation, Selasa (14/4/2026) Kepolisian Kerajaan Thailand telah mengeluarkan kode etik yang ketat untuk perayaan Songkran 2026, '3 Hal yang Boleh Dilakukan dan 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan' untuk mengurangi kecelakaan dan perilaku kriminal. Langkah-langkah ini diambil karena jutaan orang turun ke jalan untuk festival , yang secara historis dikaitkan dengan peningkatan angka kematian di jalan raya dan gangguan publik.
Wakil juru bicara Kepolisian Kerajaan Thailand, Mayor Jenderal Siriwat Deepor, menyatakan bahwa Kepala Kepolisian Nasional Polisi Jenderal Kitrat Phanphet sangat prihatin tentang 'tindakan bermain air yang berisiko' yang dapat menyebabkan pelanggaran hukum atau pelecehan yang tidak disengaja terhadap orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 3 Do's and 5 Don'ts yang dikeluarkan polisi Thailand untuk Festival Songkran.
Tiga Hal yang Harus Dilakukan
1. Persetujuan adalah kunci
Traveler yang hadir disarankan untuk menilai orang yang lewat apakah ingin ikut serta atau tidak. Perlu menghindari orang-orang yang memakai seragam kerja atau membawa barang elektronik.
2. Keamanan Aset
Di zona yang padat penduduk, polisi merekomendasikan penggunaan tas kedap air yang tertutup rapat. Langkah ini untuk mencegah pencurian dan para pengunjung diperingatkan untuk tidak menggantung tas secara longgar di leher mereka.
3. Mengemudi dengan Sadar
Para pengemudi harus memeriksa kendaraan mereka dan memastikan mereka dalam kondisi fisik yang prima untuk perjalanan jauh, beristirahat secara teratur untuk mencegah kecelakaan akibat kelelahan.
5 Hal yang Dilarang Dilakukan
1. Membawa Senjata
Traveler dilarang membawa pisau, senjata api, atau bahkan senjata tiruan ke zona perayaan untuk mencegah eskalasi selama perselisihan.
2. Alat Bertekanan Tinggi
Penggunaan pistol air bertekanan tinggi dilarang, karena kekuatannya dapat menyebabkan cedera mata permanen.
3. Pelecehan Seksual
Pihak berwenang memperingatkan bahwa menggunakan kerumunan sebagai kedok untuk tindakan tidak senonoh atau sentuhan yang tidak diinginkan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda 200.000 baht.
4. Minum di Pinggir Jalan
Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Minuman Beralkohol, minum di dalam kendaraan di jalan umum adalah ilegal bagi pengemudi dan penumpang.
5. Percikan Berbahaya
Melempar air ke kendaraan yang melaju kencang dilarang. Jika tindakan tersebut menyebabkan kecelakaan fatal, pelaku dapat menghadapi dakwaan "kelalaian yang menyebabkan kematian", yang dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.
Festival ini berlangsung selama 13-15 April 2026. Di Indonesia Kedubes Thailand juga akan menggelar festival serupa akhir pekan ini.
(sym/ddn)












































Komentar Terbanyak
Ibu Kota Negara Tetap di Jakarta, IKN Jadi Apa?
Prabowo: Jangan Terlalu Kagum pada Bangsa yang Kaya dari Merampas Bangsa Lain
Meresahkan, Rombongan Pendaki Karaoke di Puncak Gunung Andong