Penyelundupan Satwa Rp565 Juta dari NTT Digagalkan, Komodo Dimasukkan Paralon

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Penyelundupan Satwa Rp565 Juta dari NTT Digagalkan, Komodo Dimasukkan Paralon

Praditya Fauzi Rahman - detikTravel
Rabu, 15 Apr 2026 17:07 WIB
Penyelundupan komodo yang digagalkan Polda Jatim
Penyelundupan satwa, anakan komodo dimasukkan ke pipa paralon (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Penyelundupan satwa dilindungi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 565 juta berhasil digagalkan polisi. Ada komodo yang dimasukkan ke pipa paralon.

Polisi berhasil membongkar praktik ilegal penyelundupan satwa berupa anakan komodo, burung, kus-kus, serta sisik trenggiling.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Roy H.M Sihombing mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan sejak Senin (2/2). Usai mendapat informasi dari masyarakat, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat didalami, petugas mendapati enam orang yang melakukan jual beli satwa. Mulai dari pembeli hingga penjual.

"Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 ekor Komodo atau Varanus komodoensis yang berasal dari pemasok atau pemburu dari wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT," kata Roy saat konferensi pers di Gedung Semeru Polda Jatim, Rabu (15/4/2026).

ADVERTISEMENT

Hanif menyebutkan ada enam tersangka yang diamankan. Diantaranya SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP.

Tak hanya mengamankan keenam tersangka, ada sejumlah barang bukti yang disita. Mulai dari 3 ekor Komodo, 6 ponsel, uang tunai Rp 80 juta, 3 buah pipa paralon, 1 buah kardus, hingga 2 buah kartu ATM.

Anakan Komodo Dimasukkan ke Pipa Paralon

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono mengungkapkan modus penyelundupan satwa yang digunakan oleh para pelaku bisa dibilang nekat.

Anakan komodo dimasukkan ke dalam pipa paralon, kemudian disembunyikan di dalam kardus agar tidak terdeteksi oleh petugas kepolisian.

"Saat menyelundupkan komodo menggunakan media paralon, yang diselundupkan adalah komodo yang masih kecil atau anakan," paparnya saat press conference di Polda Jatim, Selasa (15/4).

Hanif memaparkan, para pelaku membeli komodo dengan harga relatif murah sebelum menjualnya kembali dengan nilai berlipat. Para tersangka membeli Komodo sebesar Rp 5,5 juta per ekornya.

"Kemudian dijual ke Surabaya dengan harga per ekor Rp 31,5 juta. Setelah sampai Surabaya 3 ekor Komodo tersebut dijual lagi ke Jawa Tengah dengan harga per ekor Rp 41,5 juta," ujarnya.

Akibat ulah jahat tersebut, keenam tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi Juncto Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal II Ayat (8) beserta Lampiran I Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Jumlah total perdagangan hewan komodo oleh Tersangka SD kepada Tersangka BM Periode Januari 2025 sampai Februari 2026 sejumlah 20 ekor Komodo dengan nominal Rp 565 juta," tutupnya.

--------

Artikel ini telah naik di detikJatim, bisa dibaca selengkapnya di sini dan di sini.




(wsw/wsw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads