Kesalahan Sepele Ini Bisa Bikin Kamu Ditolak Naik Pesawat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kesalahan Sepele Ini Bisa Bikin Kamu Ditolak Naik Pesawat

Muhammad Lugas Pribady - detikTravel
Minggu, 19 Apr 2026 12:10 WIB
Ilustrasi Pasport Indonesia
Ilustrasi nama di pasport. (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kesalahan kecil pada paspor bisa berakibat besar saat bepergian. Penumpang berisiko ditolak naik pesawat atau dikenakan biaya tambahan hanya karena nama di tiket tidak sesuai dengan paspor.

Hal ini diingatkan oleh Direktur agen perjalanan eShores, Gavin Lapidus. Ia menegaskan nama yang digunakan saat memesan tiket harus sama persis dengan yang tertera di paspor.

"Jika nama pada pemesanan tidak cocok dengan paspor, penumpang bisa ditolak naik pesawat, mengalami keterlambatan saat pemeriksaan keamanan atau check-in atau dikenakan biaya untuk memperbaiki nama," ujarnya dikutip dari Birmingham Live, Minggu (19/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kesalahan ini sering terjadi karena penggunaan nama panggilan, singkatan, perubahan nama setelah menikah, atau sekadar salah eja.

ADVERTISEMENT

"Wisatawan sebaiknya tidak menggunakan nama panggilan atau singkatan saat memesan tiket. Misalnya, menggunakan 'Bob' alih-alih 'Robert' bisa berujung penolakan naik pesawat jika tidak sesuai dengan paspor," kata Gavin.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tiap maskapai berbeda. Karena itu, penumpang diminta mengecek ulang data sebelum melakukan pemesanan.

"Airline policies vary, jadi penting untuk memeriksa detail nama beberapa kali sebelum booking," terangnya.

Soal perbaikan data, Gavin menyebut kesalahan kecil masih bisa dikoreksi, meski biasanya dikenakan biaya. Namun, perubahan nama secara keseluruhan umumnya tidak diperbolehkan.

"Jika menemukan kesalahan, segera hubungi maskapai. Semakin cepat ditangani, peluang perbaikan akan lebih besar," lanjutnya.

Beberapa maskapai menetapkan biaya yang cukup tinggi untuk perubahan nama. EasyJet, misalnya, menggratiskan koreksi ejaan ringan melalui situs atau aplikasi, tetapi perubahan nama dikenakan biaya sekitar 60 euro (Rp 1,2 juta) per penumpang secara online.

Sementara Ryanair mematok biaya hingga 115 euro (Rp 2,3 juta) per penumpang untuk perubahan nama secara online. Bagi penumpang yang baru menikah, Gavin menegaskan tidak ada kewajiban langsung untuk mengganti nama di paspor.

"Jika paspor masih menggunakan nama sebelum menikah, Anda tetap bisa bepergian selama tiket dipesan dengan nama yang sama," jelasnya.

Ia mengingatkan pembaruan nama di paspor bisa dilakukan kapan saja dengan menyertakan dokumen pernikahan.




(upd/wsw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads