Di Tengah Kenaikan Harga Avtur, Pemerintah Janji Tanggung PPN Tiket Pesawat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Di Tengah Kenaikan Harga Avtur, Pemerintah Janji Tanggung PPN Tiket Pesawat

Andi Hidayat - detikTravel
Minggu, 26 Apr 2026 07:11 WIB
Illustrasi Bandara Ngurah Rai Delay karena abu vulkanik gunung agung Bali
Ilustrasi penerbangan (Dadan KW)
Jakarta -

Pemerintah menyiapkan langkah untuk meredam kenaikan harga tiket pesawat di tengah lonjakan biaya bahan bakar. Salah satu yang dijanjikan adalah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tarif dasar dan fuel surcharge untuk tiket kelas ekonomi penerbangan domestik.

"Melalui kebijakan itu, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujar juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026), dikutip dari detikFinance.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Selain menanggung PPN, pemerintah juga menahan kenaikan tarif tiket pesawat domestik maksimal sebesar 13% sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insentif itu berlaku selama 60 hari sejak sehari setelah aturan diundangkan, baik untuk pembelian tiket maupun jadwal penerbangan. Langkah ini dinilai penting karena avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai, sehingga kenaikan harganya sangat mempengaruhi tarif penerbangan.

ADVERTISEMENT

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai aturan, pemerintah mewajibkan badan usaha angkutan udara melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut. Pelaporan itu diharapkan dapat menjaga transparansi serta kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku seperti biasa. Pengaturan ini dibuat agar dukungan pemerintah lebih tepat sasaran dan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38% untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan nasional dan keterjangkauan layanan transportasi udara bagi masyarakat di tengah tekanan kenaikan harga energi global.

"Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global," kata dia.



(fem/fem)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads