PB XIV Purbaya Gugat Fadli Zon, tapi Kok Ujungnya Dicabut?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PB XIV Purbaya Gugat Fadli Zon, tapi Kok Ujungnya Dicabut?

Tara Wahyu NV - detikTravel
Senin, 27 Apr 2026 19:04 WIB
PB XIV Purbaya di Masjid Zayed Solo
PB XIV Purbaya (Tara Wahyu NV/detikJateng)
Solo -

Paku Buwono (PB) XIV Purbaya menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tapi akhirnya, gugatan itu dicabut.

Gugatan dilayangkan langsung oleh Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas. Gugatan itu tercantum di laman sipp.ptun-jakarta.go.id. Gugatan PB XIV Purbaya itu terdaftar dengan nomor 129/G/2026/PTUN.JKT.

Gugatan terdaftar tanggal 16 April 2026 dengan nama penggugat Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas dengan kuasa hukum Ardi Sasongko dan tergugat Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya, PB XIV Purbaya meminta agar SK Menbud nomor 8 tahun 2026 dibatalkan. Di mana dalam SK tersebut menunjuk KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, Dan/Atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, Dan/Atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, yang diterbitkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 12 Januari 2026," katanya dikutip dalam gugatan di https://sipp.ptun-jakarta.go.id.

ADVERTISEMENT

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, Dan/Atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, yang diterbitkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 12 Januari 2026. Menghukum tergugat membayar biaya perkara menurut hukum," terangnya.

Namun sebelum perkara itu disidangkan di PTUN, tiba-tiba saja pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya mencabut gugatan tersebut.

Dilihat di situs https://sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan telah dicabut pada Kamis (23/4). Gugatan Paku Buwono XIV melawan Menbud Fadli Zon teregister dengan nomor 129/G/2026/PTUN.JKT.

"Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari Penggugat, memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Perkara Nomor 129/G/2026/PTUN.JKT, dari Register Induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang sedang berjalan, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah)," tulis pada amar putusan seperti dikutip, Jumat (24/4).

Dalam riwayat perkara, gugatan dimasukkan pada Kamis (16/4) lalu dilanjutkan dengan pemanggilan para pihak pada Kamis (23/4) kemarin. Namun putusan pencabutan gugatan juga dikeluarkan pada Kamis (23/4).

Hingga saat ini, juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro belum merespons ketika dimintai konfirmasi terkait gugatan tersebut.


--------

Artikel ini telah naik di detikJateng, bisa dibaca selengkapnya di sini dan di sini.




(wsw/wsw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads