Kecelakaan Kereta di Bekasi, Ini Kata Pengamat Transportasi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kecelakaan Kereta di Bekasi, Ini Kata Pengamat Transportasi

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Selasa, 28 Apr 2026 10:13 WIB
Petugas melakukan perbaikan di area Stasiun Bekasi Timur setelah tabrakan antara KA Argo Bromo dan KRL, Selasa (28/4/2026).
Petugas melakukan perbaikan di area Stasiun Bekasi Timur setelah tabrakan antara KA Argo Bromo dan KRL, Selasa (28/4/2026). Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Jalur tersibuk Daop 1 Jakarta lumpuh akibat kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi menabrak bagian belakang KRL TM 5568A yang berhenti di peron.

Pengamat transportasi publik bidang perkeretaapian Joni Martinus menyatakan ikut prihatin dan turut berduka mendalam atas kejadian yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

Joni berharap ini menjadi perhatian, evaluasi serta pembenahan bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kereta Commuter Indonesia (KCI) maupun pihak-pihak terkait, sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Evaluasi dan perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh seperti pembenahan dan peningkatan pembinaan SDM, penerapan prosedur operasional yang ketat , serta memastikan kehandalan sarana dan prasarana," ujar Joni.

ADVERTISEMENT

Dia juga mendorong mendorong Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk segera melakukan investigasi mencari penyebabnya dengan cermat dan seksama guna perbaikan transportasi ke depannya yang lebih aman

"Prinsip absolute block system persinyalan pada perkeretaapian Indonesia mewajibkan sinyal masuk berwarna merah selama ada kereta di petak blok depan. Fakta bahwa KA Argo Bromo Anggrek dapat masuk hingga menabrak KRL di depannya, ini menjadi hal yang patut di dalami dan menjadi perhatian KNKT," ujarnya.

Menurutnya secara umum ada beberapa faktor yang kemungkinan bisa menjadi penyebab suatu kereta api ditabrak dari belakang yaitu :

1.⁠ ⁠Pelanggaran terhadap sinyal merah (indikasi berhenti) atau signal passed at danger
2.⁠ ⁠Kegagalan sistem sinyal sehingga menampilkan aspek yang salah (wrong side failure)
3.⁠ ⁠Miskomunikasi terkait batas kecepatan dalam prosedur berjalan hati-hati melewati sinyal merah
4.⁠ ⁠Penyimpangan prosedur yang menyebabkan kereta diizinkan masuk ke jalur yang masih terisi kereta lain.
5.⁠ ⁠Masalah teknis, seperti rem blong pada kereta mengalami kerusakan di sistem pengereman sehingga tidak mampu berhenti tepat waktu meskipun sinyal sudah terlihat
6.⁠ ⁠Faktor konsentrasi, hilangnya konsentrasi pada masinis sehingga mengurangi kewaspadaan dalam memantau kondisi jalur mau sinyal di depannya.

Lebih lanjut Joni menegaskan bahwa pada dasarnya bisnis transportasi adalah bisnis keselamatan dan pelayanan maka sepatutnya tidak boleh ada korban jiwa, sehingga semua pihak yang terkait wajib berkomitmen agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Hakikatnya mencegah kecelakaan kereta api memerlukan intervensi berlapis di berbagai bidang, termasuk prosedur operasional, faktor manusia, teknologi, dan pengawasan regulasi," ujarnya.

Di sisi lain Joni memberikan respons positif atas gerak cepat yang dilakukan oleh KAI, KCI brsama aparat keamanan TNI/ Polri, Basarnas dan pihak terkait lainnya dalam upaya proses evakuasi korban dan evakuasi material kereta yang terdampak.



(ddn/ddn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads