Pulau Nusakambangan merupakan pulau penjara untuk narapidana kelas kakap. Dulunya, pulau ini digunakan sebagai benteng pertahanan oleh Belanda.
Sebelum menjadi kompleks penjara, pulau ini digunakan sebagai benteng pertahanan di era kolonial Belanda. Hal ini membuat keberadaan Pulau Nusakambangan memiliki sejarah yang panjang sebagai pulai bui.
Lantas Bagaimana Sejarah Pulau Nusakambangan?
Dirangkum dari Warta Pemasyarakatan Edisi 7/1/1014 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan penelitian berjudul Perkembangan Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap oleh Muchamad Sulton dkk, berikut sejarah Nusakambangan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ditetapkan sebagai pulai penjara, pulau Nusakambangan pernah ditetapkan sebagai 'monumen alam' berdasarkan Staatsblad Van Nederlandsch-Indie tahun 1923 No. 382 yang mencakup wilayah Nusakambangan Timur.
Wilayah tersebut berbatasan di sebelah utara dengan Teluk Penyu, di sebelah timur dengan Samudra Hindia, di bagian selatan dengan area Mercusuar dan di sebelah barat dengan jalan yang menghubungkan Mercusuar hingga tangga dermaga dekat Karangtengah, termasuk pula pulau-pulau karang di sekitar pantai, yaitu Karangbolong dan Wijayakusuma.
Status Pulau Nusakambangan sebagai Monumen Alam berakhir pada tahun 1922 setelah dikeluarkannya Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 24 Juli 1922 No. 25 (dimuat dalam Berita Negara Hindia Belanda 1928 No. 381) yang menetapkan pulau tersebut sebagai kawasan penjara.
Ketentuan ini kemudian diperkuat melalui Staatsblad Nederlandsch-Indie tahun 1937 No. 369 yang menyatakan Nusakambangan sebagai daerah tertutup.
Nusakambangan sebagai Benteng Pertahanan
Pemanfaatan Nusakambangan bermula pada tahun 1861 ketika tenaga narapidana digunakan untuk pembangunan benteng pertahanan, salah satunya Benteng Karangbolong. Pada masa ini, narapidana dilibatkan dalam pekerjaan fisik seperti pembangunan infrastruktur militer di wilayah pulau.
Keberhasilan pengawasan terhadap narapidana pada saat itu menjadi dasar bahwa Nusakambangan dapat dijadikan tempat penampungan orang hukuman atau penal colony. Selain itu, kondisi alam yang terisolasi, keamanan alami, serta tanah yang subur juga menjadi faktor pendukung pemanfaatan pulau ini.
Sebelum ditetapkan sebagai pulau penjara, Pemerintah Hindia Belanda melakukan penelitian terhadap beberapa pulau lain seperti Pulau Nusa Barung, Prinsen Eiland, dan Krakatau. Penelitian ini bertujuan mencari lokasi yang paling sesuai untuk dijadikan tempat penampungan narapidana atau penal colony.
Dari hasil pertimbangan, Pulau Nusakambangan dipilih karena dinilai paling memenuhi syarat, terutama karena kondisi geografisnya yang terisolasi dan sulit diakses sehingga lebih aman untuk pengawasan narapidana.
Nusakambangan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Pulau Bui
Pada tahun 1908, Gubernur Jenderal Hindia Belanda menetapkan Nusakambangan sebagai poelaoe boei atau bijzondere strafgevangenis (penjara khusus). Lapas pertama yang dibangun adalah Lapas Permisan yang terletak di Nusakambangan selatan.
Penetapan ini juga diikuti dengan penarikan pasukan Belanda dari pulau tersebut dan pengalihan pengawasan kepada Raad van Justitie atau Departemen Kehakiman.
Setelah penetapan status sebagai pulai bui, berbagai Lapas mulai dibangun di Nusakambangan secara bertahap. Lapas-lapas tersebut, antara lain:
- Lapas Karanganyar (1912)
- Lapas Nirbaya (1912)
- Lapas Batu (1925)
- Lapas Karang Tengah (1928)
- Lapas Gliger (1928)
- Lapas Besi (1929)
- Lapas Limus Buntu (1935)
- Lapas Kembang Kuning (1950)
- Lapas Terbuka (1970)
Narapidana di Nusakambangan juga dipekerjakan dalam kegiatan produktif seperti perkebunan karet dan pembangunan infrastruktur. Hal ini menjadikan Nusakambangan memiliki fungsi ganda sebagai tempat hukuman dan pusat kerja narapidana.
Sistem yang digunakan adalah penjara terbuka (open gesticht), di mana narapidana bekerja di luar penjara di bawah pengawasan.
Namun, karena tingginya risiko pelarian, pada tahun 1935 dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Justisi tahun 1935 yang menetapkan bahwa hanya narapidana dengan sisa hukuman maksimal satu tahun yang dapat ditempatkan di Nusakambangan.
Lapas Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan Foto: dok. istimewa |
Setelah Indonesia merdeka, Nusakambangan tetap digunakan sebagai tempat pembinaan narapidana. Pada tanggal 16 April 1962, Kepala Jawatan Kepenjaraan, Mr. Soedarman Gandasoebrata, mengeluarkan ketentuan mengenai narapidana yang dapat dikirim ke Nusakambangan.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa hanya narapidana dengan sisa hukuman antara 1 hingga 5 tahun yang dapat ditempatkan, dengan syarat telah melalui seleksi, berkelakuan baik, serta memiliki kemampuan atau bakat tertentu.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa Nusakambangan diperuntukkan bagi narapidana dengan kriteria khusus, sehingga tidak semua narapidana dapat ditempatkan di sana, dan tidak selalu terbatas pada pelaku kejahatan berat.
Pada 13 Maret 1970, didirikan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka (Unit Teladan) di Karanganyar, Nusakambangan sebagai bagian dari penerapan sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Lapas ini memberikan kebebasan lebih kepada narapidana, seperti tinggal di rumah sederhana, bekerja di bidang pertanian, tanpa pengawalan ketat, bahkan direncanakan dapat hidup bersama keluarga. Penghuninya adalah narapidana berperilaku baik dengan sisa hukuman pendek.
Selanjutnya, pada tahun 1983, Menteri Kehakiman Ismail Saleh menetapkan Nusakambangan sebagai tempat pembinaan bagi narapidana yang sulit dibina di lapas lain.
Hal ini didukung dengan sistem pembinaan dan pengamanan yang terstandarisasi, termasuk penerapan sistem rolling, yaitu pemindahan narapidana antar lapas di Nusakambangan hingga mereka dapat dibina dengan baik. Sistem ini menjadi ciri khas Nusakambangan dalam upaya pembinaan narapidana.
Nusakambangan kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat penahanan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan dan rehabilitasi narapidana. Hal ini diperkuat melalui Permenkumham No. 35 Tahun 2018 tentang revitalisasi pemasyarakatan yang menjadikan Nusakambangan sebagai pilot project pembinaan terintegrasi.
Dalam sistem ini, setiap Lapas diklasifikasikan berdasarkan tingkat keamanan, yaitu Super Maximum, Maximum, Medium, dan Minimum Security. Selain itu, dikembangkan berbagai program pembinaan seperti pesantren, pertanian, kerajinan, batik, hingga peternakan, yang hasilnya bahkan dipasarkan secara digital dan pernah dipamerkan di ajang internasional.
-------
Artikel ini telah naik di detikJateng.
Simak Video "Video Ammar Zoni Bersurat Minta Tak Ditahan di Nusakambangan"
[Gambas:Video 20detik] (wsw/wsw)











































