Paspor Terkuat Kedua Sedunia Itu Tarif Bikinnya Cuma Rp900 Ribu

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Paspor Terkuat Kedua Sedunia Itu Tarif Bikinnya Cuma Rp900 Ribu

CNN Indonesia - detikTravel
Sabtu, 02 Mei 2026 12:12 WIB
Paspor Jepang
Paspor Jepang (iStock)
Tokyo -

Paspor Jepang, paspor terkuat kedua sedunia itu kini bisa didapatkan dengan biaya pembuatan lebih murah, hanya Rp 900 ribuan saja.

Pemerintah Jepang resmi mengesahkan undang-undang baru yang memangkas biaya permohonan paspor 10 tahun hingga hampir separuhnya. Langkah ini diambil untuk meringankan beban finansial warga Jepang, sekaligus meningkatkan angka kepemilikan paspor yang tergolong rendah di Negeri Sakura.

Mulai Juli mendatang, biaya paspor Jepang yang berlaku 10 tahun akan turun dari sekitar 16.000 yen menjadi kisaran 9.000 yen (sekitar US$56 atau Rp900 ribu).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang paripurna yang berlangsung Jumat (24/4) lalu, Majelis Tinggi Jepang meloloskan rancangan undang-undang yang merinci perbedaan tarif berdasarkan metode pendaftaran.

Menurut NHK Japan, untuk biaya pendaftaran online membuat paspor tarifnya 8.900 yen, sedangkan pendaftaran tatap muka mencapai 9.300 yen.

ADVERTISEMENT

Selain penurunan harga, pemerintah juga melakukan revisi aturan masa berlaku. Di bawah undang-undang paspor yang direvisi, warga negara Jepang berusia 18 tahun ke atas kini hanya bisa mengajukan paspor 10 tahun, sementara opsi paspor 5 tahun resmi dihapus bagi kategori dewasa.

Meski menyandang gelar sebagai paspor terkuat kedua di dunia versi Henley Passport Index 2026, dengan akses bebas visa ke 187 destinasi, tingkat kepemilikan paspor di Jepang justru tertinggal dibandingkan negara maju lainnya.

Melansir Japan Times, data menunjukkan angka kepemilikan paspor Jepang terus stagnan di kisaran 22 persen hingga 24 persen sepanjang dekade 2010-an, bahkan angkanya merosot lebih jauh selama pandemi Covid-19.

Pemerintah Jepang berharap biaya yang lebih murah dapat mendorong lebih banyak warga mereka untuk bepergian ke luar negeri.

Sementara itu, di Indonesia tarif untuk bikin paspor ditetapkan berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024, yaitu sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik (48 halaman), Rp650.000 untuk e-paspor (elektronik), dan Rp950.000 untuk e-paspor 10 tahun. Layanan percepatan satu hari jadi dikenakan biaya tambahan Rp1.000.000.

--------

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia.




(wsw/wsw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads