Tempat parkir di destinasi wisata Sukabumi wajib memiliki izin. Jika tidak, pungutan apapun terhadap wisatawan bakal ditindak.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan batas waktu pengurusan izin penyelenggaraan fasilitas parkir di kawasan wisata hingga 30 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, para pengelola parkir yang belum mengantongi izin resmi setelah tenggat waktu tersebut dilarang keras menarik pungutan kepada wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya menata ekosistem pariwisata agar lebih tertib, aman, dan berkualitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 tentang Kewajiban Kepemilikan Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Badan Jalan.
"Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan atau yang dikenal dengan off-street, baik di pelataran, halaman, maupun taman kawasan pariwisata, hanya boleh dilaksanakan apabila telah memenuhi izin," ujar Ali Iskandar.
Ali menekankan bahwa perizinan ini wajib dimiliki oleh setiap pengelola, baik itu perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Seluruh proses perizinan dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan kode KBLI 52215.
Selain aspek legalitas, pengelola parkir juga memiliki kewajiban untuk memenuhi standar fasilitas yang telah ditetapkan. Fasilitas tersebut mencakup penyediaan rambu, marka jalan, penerangan yang memadai, serta jaminan keamanan bagi kendaraan pengunjung.
Terkait aspek transparansi keuangan, setiap penyelenggara wajib menyediakan karcis atau bukti pembayaran yang telah diperforasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). "Penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk menunaikan pajak parkir kepada Pemerintah Daerah," tambah Ali.
Beri Perhatian Khusus ke Destinasi Wisata Pantai
Pemerintah memberikan perhatian khusus pada pengelolaan parkir di kawasan pantai yang terdaftar dalam KBLI 93224. Ali mengingatkan para pengelola agar tidak melakukan pungutan ganda yang dapat membebani wisatawan.
"Apabila pengelola wisata pantai menarik tiket masuk dengan standar tertentu, maka tidak diperbolehkan menarik biaya parkir terpisah karena parkir sudah menjadi bagian dari fasilitas usaha tersebut," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung.
Guna mempercepat proses ini, pemerintah menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan dan kemudahan fasilitas bagi pelaku usaha yang akan mengurus izin. Penataan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di sektor pariwisata.
-------
Artikel ini telah naik di detikJabar.
(wsw/wsw)












































Komentar Terbanyak
Bisa-bisanya Predator Seks Pati Ngaku Lagi Jalani Ritual di Makam Raden Gunungsari
4 Negara ASEAN Bersatu Bangun Rute Kereta Cepat, Tanpa RI
Pesawat Garuda Berputar-putar 4,5 Jam di Langit India, Terhalang Uji Coba Rudal