Parkir liar di Setu Babakan dikeluhkan wisatawan. Pihak pengelola pun buka suara memberikan penjelasan.
Setu Babakan di Kawasan Budaya Betawi yang beralamatkan di Jalan Moch Kahfi II, RT.13/RW.8, Srengseng Sawah, Kagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, belakangan ini menjadi tujuan utama para wisatawan yang ingin menjelajahi daya tarik uniknya.
Di tengah rimbunnya pepohonan dan jalan setapak berbatu yang menawan di tepi Setu, sebuah masalah yang terus berlanjut mengancam pengalaman para pengunjung yakni parkir liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parkir liar tersebut menawarkan dan memiliki karcis seharga Rp 2.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Padahal akses parkir Kawasan Setu Babakan semestinya gratis. Unit Pengelola Kawasan (UPK) Setu Babakan PBB telah mengeluarkan pernyataan terkait hal ini.
Shafrina Fauzia, perwakilan pengelola yang akrab dipanggil Riri, membahas kompleksitas penanganan parkir liar di kawasan wisata budaya ini, dengan menyoroti tantangan yang berkaitan dengan kewenangan dan kepemilikan aset.
"Sebenarnya ini tantangannya. Tadi saya bilang (luas kawasan) 289 hektar itu enggak punya kami doang. Kami sebenarnya mengelola areanya itu cuma lima, sementara jalan bantaran setu sama setunya itu bukan punya kami," ujar Riri kepada detikTravel di lokasi, Rabu (29/4).
Riri menjelaskan, jalanan di pinggir setu yang sering dilewati pengunjung-termasuk titik-titik yang kerap mengalami kerusakan dan menjadi lapak juru parkir (jukir) liar, bukanlah aset milik UPK maupun Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
"Kalau dari segi aset, itu punyanya Dinas Sumber Daya Air (SDA), karena kan dia pengelolaan setu ya. Jadi sebenarnya ada kaitannya juga sama kepemilikan aset," paparnya.
Jalan tersebut, secara fungsi utama, diperuntukkan sebagai akses inspeksi setu oleh Dinas SDA. Menanggapi keluhan dari wisatawan yang menuduh adanya pemerasan melalui pungutan parkir berulang yang dikenakan oleh petugas tidak berwenang, situasi yang telah mendapat perhatian luas.
Riri menegaskan bahwa kantornya menyadari dan secara aktif memantau laporan-laporan tersebut. Namun, karena keterbatasan wewenang teritorial, personel keamanan dari UPK Setu Babakan sejauh ini hanya dapat menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban di lima area yang menjadi tanggung jawab mereka.
Terdiri dari Kampung Muhammad Husni Thamrin (sebelumnya Zona A), Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya Zona C), Kampung KH Noer Ali, yang mencakup area SMK 74 (Sekolah Kesenian) yang baru dibuka pada tahun 2024, Kampung Abdulrahman Saleh, sebuah gedung sentra kuliner baru yang terletak di pinggir Setu Babakan, dan Zona Embrio.
Namun, UPK sedang mengambil tindakan. Riri menyoroti bahwa timnya secara aktif berkolaborasi dengan Dinas Sumber Daya Air dan organisasi terkait lainnya untuk mencari penyelesaian, meskipun prosesnya masih berlangsung di masing-masing lembaga.
Selain itu, Riri mencatat bahwa kerumitan seputar masalah di Setu Babakan semakin diperparah oleh banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat di wilayah tersebut.
"Pengelolaannya banyak, jadi enggak cuma pemerintah doang tapi ada pengelolaan dari warga juga. Karena banyak pihak yang terlibat, makanya mungkin itu yang harus kita rapihin dulu nih pelan-pelan dari segi keamanan lingkungannya sama ketertiban lingkungan," pungkas Riri.
Terkait wacana integrasi parkir gratis melalui aplikasi Dinas Perhubungan (Dishub) ke depannya, pihak pengelola berharap penataan kawasan yang melibatkan kolaborasi lintas dinas dan warga sekitar ini bisa segera direalisasikan demi kenyamanan wisatawan yang ingin menikmati budaya Betawi.
(wsw/wsw)












































Komentar Terbanyak
Bisa-bisanya Predator Seks Pati Ngaku Lagi Jalani Ritual di Makam Raden Gunungsari
4 Negara ASEAN Bersatu Bangun Rute Kereta Cepat, Tanpa RI
Pesawat Garuda Berputar-putar 4,5 Jam di Langit India, Terhalang Uji Coba Rudal