Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pembatasan waktu aktivitas diving atau menyelam maksimal 20 menit.
BTNK mencoba meluruskan kabar yang muncul soal waktu diving di TN Komodo hanya dibatasi 20 menit per penyelam. Menurut Penanggung Jawab Bidang Marine BTNK, Ande Kefi, yang dibatasi bukan durasi penyelaman, melainkan interval waktu antar kelompok penyelam.
"Perlu dikoreksi, bukan waktu selam dibatasi 20 menit, tetapi interval waktu antar grup penyelam adalah 20 menit," jelas Andi Kefi dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini diterapkan BTNK dengan tujuan utama untuk menghindari penumpukan penyelam dalam satu titik lokasi diving yang sama.
Aturan tersebut mengacu pada panduan "20 Minutes Rule Komodo" yang disosialisasikan kepada operator wisata selam bahwa setiap kapal wajib memberi jeda minimal 20 menit sebelum menurunkan penyelam di titik yang sama.
"Sistem berlaku berdasarkan first come, first served," ucap dia.
Dia menjelaskan, kapten kapal dan pemandu selam wajib berkoordinasi di lapangan jika lokasi terlalu padat dan operator disarankan berpindah ke dive site lain yang masih kosong.
Beberapa lokasi prioritas penerapan aturan ini antara lain Batu Bolong, Crystal Rock, Castle Rock. Ketiga titik tersebut dikenal sebagai spot penyelaman populer dengan arus kuat dan biodiversitas tinggi, sehingga rentan terhadap tekanan aktivitas wisata.
Selain aspek lingkungan, aturan pembatasan interval waktu antarkelompok penyelam ini juga bertujuan meningkatkan keselamatan penyelam, keamanan navigasi kapal, dan akses yang adil bagi seluruh wisatawan.
Aturan ini juga menjadi bagian dari upaya konservasi untuk melindungi terumbu karang dan ekosistem laut mengurangi tekanan terhadap habitat bawah laut dan menjaga kualitas pengalaman wisata selam.
TN Komodo sendiri merupakan kawasan konservasi penting yang diakui dunia sebagai bagian dari Warisan Dunia UNESCO serta termasuk dalam kawasan Coral Triangle dengan keanekaragaman hayati laut yang tinggi.
BTNK menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari sistem pengelolaan berkelanjutan untuk memastikan pariwisata tetap berjalan tanpa merusak ekosistem TN Komodo.
BTNK mengimbau wisatawan juga memahami bahwa aturan ini bukan pembatasan aktivitas, melainkan langkah untuk menjaga keberlanjutan destinasi.
"Kami ingin memastikan aktivitas wisata selam tetap aman, nyaman, dan berkelanjutan untuk masa depan," tutup pernyataan tersebut.
--------
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia.
(wsw/wsw)












































Komentar Terbanyak
Bisa-bisanya Predator Seks Pati Ngaku Lagi Jalani Ritual di Makam Raden Gunungsari
4 Negara ASEAN Bersatu Bangun Rute Kereta Cepat, Tanpa RI
Pesawat Garuda Berputar-putar 4,5 Jam di Langit India, Terhalang Uji Coba Rudal