Gila, Bukan Cuma Ratusan tapi 1.903 Perlintasan Sebidang Tidak Dijaga

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gila, Bukan Cuma Ratusan tapi 1.903 Perlintasan Sebidang Tidak Dijaga

Ignacio Geordi Oswaldo - detikTravel
Minggu, 03 Mei 2026 15:11 WIB
Sejumlah pengendara menyebrangi jalur perlintasan Kereta Api tanpa palang pintu di kawasan Roxy, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Tragedi kecelakaan KRL di Bekasi Timur menjadi sorotan serius terhadap keselamatan perlintasan sebidang yang hingga kini mas
Sejumlah pengendara menyebrangi jalur perlintasan Kereta Api tanpa palang pintu di kawasan Roxy, Jakarta, Selasa (28/4/2026). (Gilang Faturahman/detikfoto)
Jakarta -

Bukan hanya ratusan, ternyata ada 1.903 perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Kini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mempercepat penertiban perlintasan sebidang di semua titik.

Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta usai insiden maut di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). Saat itu, kereta api cepat Argo Bromo Anggrek menubruk KRL Commuter Line. Peristiwa itu imbas setelah taksi yang tertemper CRL Commuter lain di jalur berbeda menunggu evakuasi.

"Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026), dilansir dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026, Dudy mengatakan saat ini terdapat total 4.046 perlintasan sebidang di sepanjang jalur aktif kereta api di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, setidaknya terdapat 1.903 titik atau sekitar 47% perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

"Pemerintah telah menentukan titik prioritas peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Ada 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah," kata dia.

ADVERTISEMENT

Menurutnya penentuan titik prioritas perbaikan itu dilakukan berdasarkan kriteria seperti pernah terjadi kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) secara berulang, jumlah kendaraan yang melintas, frekuensi perjalanan kereta api tinggi (single/double track), kemudian kondisi lingkungan perlintasan yang berada di posisi tikungan tajam berupa tanjakan/turunan dan jarak pandang terhalang, perlintasan yang dinilai tidak terjaga, minimnya fasilitas keselamatan.

"Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Pemerintah Daerah, Ditjen Bina Marga, serta PT KAI," kata Dudy.

Dudy sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan tanpa izin atau tidak membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup oleh KAI. Sebab lintasan-lintasan liar yang dibuat sendiri oleh masyarakat dapat menghalangi visibility masinis yang menjalankan kereta.

Dia juga menyampaikan bahwa perlintasan resmi yang dibangun sudah memenuhi berbagai syarat keamanan dan keselamatan. Selain menggunakan portal resmi, perlintasan tersebut juga dilengkapi dengan sensor yang dapat mendeteksi kedatangan kereta api dan memicu penutupan palang pintu secara otomatis.

"Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup," kata dia.




(fem/fem)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads