Polisi mulai menyelidiki dugaan kelalaian dalam insiden erupsi Gunung Dukono yang menewaskan tiga pendaki. Enam orang guide dan porter yang diduga membawa rombongan masuk secara ilegal ke kawasan terlarang kini telah diperiksa penyidik.
Tiga pendaki itu tewas saat Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara erupsi. Selain itu, ada 17 pendaki lain yang berada di gunung tersebut saat itu.
"Yang diperiksa enam orang, guide-nya sama porter," kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, Minggu (10/5/2026), dilansir detikSulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erlichson mengatakan guide dan porter diduga lalai. Mereka nekat mendaki saat jalur pendakian Gunung Dukono ditutup lantaran masih berstatus level 2 atau waspada.
Gunung dengan status level 2 itu berarti aktivitas vulkanik meningkat di atas normal, sehingga ada potensi bahaya di area tertentu, terutama dekat kawah. Dengan status itu, para pendaki bisa melakukan pendakian tetapi dilarang mendekati kawah.
Nah, di Gunung Dukono, PVMBG sudah melarang aktivitas dalam radius sekitar 4 kilometer dari kawah Malupang Warirang akibat lontaran abu dan material vulkanik yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Gunung Dukono mempunyai karakter berbeda dibanding banyak gunung lain karena erupsinya nyaris terus-menerus, meskipun diberi status level 2.
"Kan bisa dinilai sendiri. Inikan dilarang (pendakian), pasti kan lalai. Karena kan statusnya (Gunung Dukono) level 2, waspada," kata dia.
Keenam guide dan porter itu masih diamankan aparat kepolisian. Polisi masih mendalami sehingga rombongan pendaki bisa melakukan pendakian saat jalur ditutup.
"Kalau diamankan ini hanya statusnya masih saksi," ujar Erlichson.
Gunung Dukono ditutup sejak 17 April 2026 berdasarkan surat keputusan nomor: 556/061 yang diterbitkan Dinas Pariwisata Halut. Dalam surat itu operator/pengelola/penyedia jasa atau pihak manapun dilarang memberikan izin pendakian kepada siapapun.
"Masyarakat dan pendaki/wisatawan juga dilarang untuk memasuki kawasan rawan bencana (KRB) dalam radius 4 kilometer dari puncak kawah, sesuai rekomendasi PVMBG," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya.
Setelah tragedi pendakian itu, yang terjadi pada Jumat (8/5) itu, Pemkab Halmahera Utara kembali menegaskan penutupan total pendakian. Hal itu ditegaskan melalui surat dengan Nomor 500.10.5.3/491 yang diterbitkan pada hari yang sama.
"Masyarakat maupun wisatawan diminta memperhatikan imbauan dari pemerintah daerah dan dilarang melakukan pendakian melalui seluruh jalur masuk menuju kawasan gunung," kata dia.
(fem/fem)












































Komentar Terbanyak
'Dulu Ramai Sekali, Sekarang Sepi Seperti Kota Mati'
Setuju atau Tidak Bandara Husein & Adisutjipto Dibuka Lagi?
Ribuan Vila Terancam Delisting, Pemerintah Tegaskan Bukan Mempersulit Usaha