Pendakian berujung maut di Gunung Dukono pada 8 Mei 2026 disorot. Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) menilai tindakan menerobos larangan pendakian di zona bahaya gunung api sebagai kenekatan fatal yang mempertaruhkan nyawa demi adrenalin.
Anggota IABI Daryono mengatakan tragedi erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara yang menelan korban jiwa menjadi pengingat pahit bahwa peringatan otoritas bukan sekadar prosedur administratif, melainkan batas antara keselamatan dan maut.
"Mengabaikan larangan pendakian demi konten media sosial atau kepuasan adrenalin adalah bentuk kenekatan yang paling fatal," kata Daryono dikutip dari Antara, Senin (11/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan bahwa saat kolom abu membubung hingga 10.000 meter dan lava pijar mulai dimuntahkan tidak ada teknologi atau keberanian yang sanggup menyelamatkan manusia dari aliran piroklastik yang bergerak lebih cepat dari teriakan minta tolong.
Faktor utama penyebab jatuhnya korban jiwa pada bencana gunung api umumnya meliputi awan panas (pyroclastic cloud), lontaran material panas, lahar, hingga penolakan evakuasi dan pelanggaran radius bahaya.
Daryono mengatakan bahwa kondisi itu berlaku termasuk peristiwa di Gunung Dukono itu. jarak 20 hingga 30 meter dari bibir kawah bukan lagi tempat untuk berdecak kagum, melainkan tempat maut berdiri tepat di depan mata.
Dia mengatakan seperti yang terjadi di Gunung Dukono maupun sejumlah kasus sebelumnya, pelanggaran larangan pendakian kerap dilakukan demi mengejar kepuasan wisata dan adrenalin.
IABI mencatat sejarah tragedi erupsi dari Gunung PelΓ©e (1902: 29.000 orang tewas), Gunung Nevado del Ruiz (1985: 23.000 orang tewas), Gunung Ontake (2014: 50 orang tewas), Gunung Merapi (2010: 341 orang tewas), Gunung Marapi (2023): 23 orang tewas) telah mengajarkan bahwa gunung tidak butuh izin kita untuk meletus.
Daryono menekankan pentingnya kepatuhan terhadap radius bahaya empat kilometer yang telah ditetapkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) di Gunung Dukono sejak Desember 2024, serta penutupan jalur pendakian oleh pemerintah daerah sejak April 2026.
Menembus jalur yang ditutup bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mempertaruhkan nyawa tim SAR dan relawan yang harus bekerja di bawah ancaman erupsi susulan.
"Gunung tidak butuh izin kita untuk meletus. Juga mempertaruhkan nyawa tim SAR dan relawan. Jadi hormatilah batas yang telah ditentukan otoritas. Taatilah zona bahaya, karena keselamatan adalah puncak tertinggi yang sebenarnya," kata dia.
Berdasarkan data sementara Basarnas usai erupsi Dukono dari total 20 pendaki yang berada di kawasan tersebut, 17 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Namun, tiga orang dilaporkan meninggal dunia, yang terdiri dari dua warga negara asing asal Singapura bernama Timo dan Sahnas, serta satu warga negara Indonesia berinisial E.
(fem/fem)












































Komentar Terbanyak
'Dulu Ramai Sekali, Sekarang Sepi Seperti Kota Mati'
Setuju atau Tidak Bandara Husein & Adisutjipto Dibuka Lagi?
Ribuan Vila Terancam Delisting, Pemerintah Tegaskan Bukan Mempersulit Usaha