Bos agen perjalanan wisata (travel agent) Labuan Bajo Rop berinisial KA (32) yang menipu wisatawan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi tersangka. Dia menggelapkan dana turis asing yang hendak pelesiran ke Taman Nasional Komodo.
Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat telah menetapkan KA sebagai tersangka dan menahannya di sel tahan Polres Manggarai Barat pada Sabtu (9/5). KA diduga menggelapkan dana Rp 85,2 juta milik rombongan turis asing asal Malaysia dan Singapura.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat menetapkan KA sebagai tersangka. Pria asal Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Manggarai Timur ini kini ditahan di sel tahan Polres Manggarai Barat sejak 9 Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilik travel agent telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik sejak kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Minggu (10/5/2026), dikutip dari detikBali.
Lufthi mengungkapkan kasus ini bermula saat korban berinisial SS (34) mewakili rombongannya dari Malaysia melakukan transaksi dengan travel agent milik KA sejak Maret hingga Mei 2026. Dana Rp 85,2 juta tersebut disetorkan untuk paket wisata premium, termasuk sewa kapal MY MOON selama 4 hari 3 malam serta biaya masuk TN Komodo.
Namun, rombongan wisatawan yang terdiri dari 8 orang dewasa dan 2 anak-anak itu menerima kenyataan pahit saat tiba di Labuan Bajo pada Kamis (7/5). Alih-alih menginap di Hotel Flamingo Avia yang telah dipesan, rombongan turis itu justru diantar ke hotel lain.
Selain itu, pihak kapal wisata juga tidak kunjung memberi kepastian karena ternyata belum mendapatkan pembayaran dari KA. Padahal, para korban telah melunasi seluruh paket perjalanan berlibur di Labuan Bajo kepada KA.
"Korban sudah bayar lunas untuk hotel yang diinginkan, tapi sesampainya di sini korban justru dibawa ke hotel yang tidak sesuai kesepakatan. Terlapor juga sangat sulit dihubungi saat korban butuh kejelasan," kata Lufthi.
Kasus itu sempat dimediasi oleh Unit Wisata Sat Pam Obvit Polres Manggarai Barat pada Kamis malam. Karena mediasi buntu, polisi kemudian mengamankan KA.
Saat diinterogasi polisi, KA mengakui perbuatan curangnya. Ia berdalih uang milik wisatawan tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
"Seluruh dana sebesar Rp 85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan tertunggaknya pembayaran biaya operasional kapal serta akomodasi hotel bagi para tamu," kata Lufthi.
Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KA terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sesuai dengan regulasi pidana terbaru.
Sementara itu, rombongan wisatawan tersebut tetap bisa melanjutkan perjalanan wisata mereka di Labuan Bajo. Dengan bantuan koordinasi pihak kepolisian dan otoritas setempat, mereka akhirnya berangkat menuju TN Komodo menggunakan kapal lain, KM Gajah Putih.
"Meski sempat mengalami kendala, korban dan rombongannya tetap melanjutkan wisata ke kawasan TNK dengan kapal pengganti demi menikmati sisa liburan di Labuan Bajo," ujar Lufthi.
(fem/fem)












































Komentar Terbanyak
'Dulu Ramai Sekali, Sekarang Sepi Seperti Kota Mati'
Setuju atau Tidak Bandara Husein & Adisutjipto Dibuka Lagi?
Ribuan Vila Terancam Delisting, Pemerintah Tegaskan Bukan Mempersulit Usaha