Mereka yang Menerapkan Pajak Pariwisata buat Turis Asing, Ada Indonesia Juga

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mereka yang Menerapkan Pajak Pariwisata buat Turis Asing, Ada Indonesia Juga

Nyimas Amrina Rosada - detikTravel
Senin, 11 Mei 2026 20:23 WIB
Wisatawan mancanegara berswafoto dengan latar belakang pura di objek wisata Ulun Danu Beratan, Tabanan, Bali
Ilustrasi wisatawan asing di Bali (ANTARA FOTO/NYOMAN HENDRA WIBOWO)
Manchester -

Sejumlah negara mulai menerapkan pajak pariwisata bagi turis asing sebagai pencegahan kerumunan turis dan pendapatan tambahan bagi destinasi tersebut.

Sejumlah destinasi wisata dunia kini mulai menerapkan pajak pariwisata bagi turis asing. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengelola dampak pariwisata, meningkatkan kualitas fasilitas, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di tengah tingginya jumlah kunjungan wisatawan.

Langkah ini diambil untuk mendukung pengelolaan perbatasan sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor pariwisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir Daily Mail, Senin (11/5/2026), Pemerintah Inggris bahkan telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, untuk menarik biaya tambahan dari wisatawan yang menginap.

Kebijakan ini memungkinkan tiap kota mengelola pariwisata secara lebih mandiri, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.

ADVERTISEMENT

Manchester menjadi salah satu yang lebih dulu menerapkan biaya bagi pengunjung pada 2023. Bagi turis yang mengunjungi Manchester akan dikenakan biaya tambahan sebesar €1 atau sekitar Rp 20.460 untuk akomodasi atau yang disebut sebagai biaya kunjungan kota.

Sementara itu, Liverpool menerapkan biaya kunjungan kota dua kali lipat dari Manchester sekitar €2 atau Rp 40 ribuan. Edinburgh juga menyusul dengan rencana penerapan pajak wisata pada bulan 24 Juli, di mana turis yang mengunjungi Edinburgh akan dikenakan biaya lima persen dari total biaya kunjungan mereka.

Aberdeen dan Glasgow juga memberlakukan biaya tambahan untuk turis asing pada tahun 2027. Wali Kota London, Sir Sadiq Khan menerapkan pungutan pajak untuk biaya menginap sebagai upaya untuk mendukung perekonomian dan memperkuat reputasi pariwisata dalam bisnis global.

Selain Inggris, sejumlah negara juga memberlakukan pajak pariwisata bagi turis asing. Misalnya Amsterdam wisatawan dikenakan biaya tambahan sebesar 12,5 persen dari harga kamar hotel melalui skema toeristen belasting, menjadikannya salah satu pajak turis tertinggi di Eropa.

Di sisi lain, Bhutan dikenal sebagai negara dengan pajak pariwisata paling mahal di dunia, di mana wisatawan internasional dikenakan biaya hingga US$100 per orang (sekitar Rp 1,7 jutaan) untuk satu malam, sebagai bagian dari kebijakan pariwisata berkelanjutan.

Di kawasan Eropa lainnya, Kepulauan Balearik di Spanyol, yang mencakup Mallorca, Menorca, Ibiza, dan Formentera, memberlakukan pajak bagi wisatawan berusia di atas 16 tahun dengan tarif yang bervariasi tergantung musim kunjungan.

Sementara itu, Barcelona bahkan meningkatkan pajak pariwisatanya secara signifikan mulai April, dengan tarif yang bisa mencapai hingga €15 (sekitar Rp307 ribuan) per malam, tergantung jenis akomodasi.

Berlin juga memberlakukan pajak kota sebesar 7,5 persen per malam, yang kini tidak hanya berlaku untuk wisata pribadi, tetapi juga perjalanan bisnis.

Prancis melalui berbagai kotamadya menerapkan pajak menginap (taxe de sΓ©jour) dengan kisaran tarif yang berbeda, termasuk di Paris yang bisa mencapai € 15,60 (sekitar Rp 319 ribuan) per malam tergantung kelas akomodasi.

Italia pun menerapkan pajak serupa di kota-kota besar seperti Roma, bahkan Venesia memberlakukan biaya masuk tersendiri bagi wisatawan. Sementara itu, Wina di Austria mengenakan pajak sebesar 3,2 persen dari biaya akomodasi per malam.

Yunani juga memperkenalkan Pajak Ketahanan Iklim, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan musim dan kategori hotel. Berkunjung di bulan April dan Oktober, wisatawan akan dikenakan biaya sebesar €2 hingga €15 (sekitar Rp 40-Rp 300 ribuan).

Sementara itu, di Eropa Tengah, kota Ljubljana di Slovenia mengenakan biaya harian bagi wisatawan sebesar €3,13 (sekitar Rp 64 ribuan) dan turis yang berusia 18 tahun sebesar €1,57 (sekitar Rp 32 ribuan) untuk satu malam, negara ini juga memberlakukan pajak promosi wisata.

Portugal memberlakukan pajak di berbagai kota dengan tarif yang berbeda, seperti di Lisbon, Algarve, dan Porto. Praha di Republik Ceko juga menetapkan pajak per malam yang telah mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Di Swiss, besaran pajak wisata berbeda di tiap kota, seperti di Jenewa, Zurich, dan Basel.

Negara lain seperti Selandia Baru menerapkan biaya pengunjung internasional saat pengajuan visa sebesar US$100 dolar AS (sekitar Rp 1,7 jutaan).

Di Asia, Jepang khususnya Kyoto menetapkan pajak menginap yang bervariasi antara 200 hingga 10.000 yen (sekitar Rp 22 ribu-Rp 1,1 jutaan) per malam.

Bergeser ke Asia Tenggara, Indonesia memiliki Bali yang turut menerapkan kebijakan serupa dengan mengenakan biaya sebesar Rp 150.000 untuk satu wisatawan internasional yang masuk ke Bali. Kebijakan ini diberlakukan sejak Februari 2024.

Penerapan pajak pariwisata ini umumnya ditujukan untuk mengelola lonjakan jumlah wisatawan, menjaga keberlanjutan destinasi, serta menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah di tengah meningkatnya industri pariwisata global.

Bagi wisatawan yang ingin liburan ke luar negeri, penting untuk mencari informasi terbaru terkait biaya tambahan di destinasi tujuan agar perjalanan tetap berjalan lancar tanpa kendala.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Jangankan Kamu, Saya Juga Sering Diejek"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads