Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembangunan destinasi wisata dan perumahan di daerah hutan dan perkebunan.
Langkah itu diambil untuk menekan risiko bencana alam. Seluruh bupati dan wali kota di provinsi Jawa Barat pun diminta untuk menghentikan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.
Kebijakan tersebut diambil oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan penghentian izin pembangunan di tempat wisata dan perumahan diperlukan untuk menekan risiko bencana alam, seperti longsor dan banjir.
Ia pun menginstruksikan bupati dan wali kota untuk lebih aktif menjaga keberadaan kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.
"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Dalam peraturan gubernur tersebut tertulis ada beberapa langkah yang dilakukan Gubernur Jawa Barat untuk mengendalikan alih fungsi lahan, salah satunya dengan melakukan pengawasan.
Pengawasan dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan dan keberlanjutan fungsi lahan, keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi ekologis.
Selain mengawasi, gubernur juga mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukkannya. Langkah tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan pemilik tanah.
Gubernur Jawa Barat pun menyediakan sumber daya, meliputi sarana, sumber daya manusia dan pendanaan, untuk pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan. Selanjutnya, Dedi akan mengawasi pengendalian alih fungsi lahan yang dilaksanakan perangkat daerah terkait.
(wsw/ddn)












































Komentar Terbanyak
'Dulu Ramai Sekali, Sekarang Sepi Seperti Kota Mati'
Setuju atau Tidak Bandara Husein & Adisutjipto Dibuka Lagi?
Ribuan Vila Terancam Delisting, Pemerintah Tegaskan Bukan Mempersulit Usaha