Liburan di Jakarta, Statusnya Masih Traveling di Ibu Kota lho...

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Liburan di Jakarta, Statusnya Masih Traveling di Ibu Kota lho...

Femi Diah - detikTravel
Kamis, 14 Mei 2026 19:19 WIB
Keluarga berjalan santai di kawasan Monumen Nasional menikmati suasana sore Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Monas, landmark Jakarta (Najmi Dhiaulhaq/detikFoto)
Jakarta -

Traveler yang sedang berlibur di Jakarta saat ini masih bisa menyebut dirinya berada di ibu kota negara Indonesia. Itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa status Jakarta masih tetap sebagai ibu kota negara sampai ada keputusan resmi pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepastian itu tertuang dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5/2026) dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam permohonan uji materi tersebut, pemohon menilai adanya ketidaksinkronan aturan yang menimbulkan ketidakjelasan status ibu kota. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Selasa (12/5/2026), dilansir detikNews.

MK menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota ke IKN belum berlaku secara hukum karena masih bergantung pada Keputusan Presiden (Keppres). Artinya, selama Keppres pemindahan belum diterbitkan, maka Jakarta tetap sah berstatus sebagai ibu kota negara.

ADVERTISEMENT

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa perpindahan ibu kota baru akan memiliki kekuatan hukum setelah Keppres ditandatangani Presiden. Tanpa itu, status ibu kota belum bisa berubah secara resmi.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," kata Adies.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menegaskan tidak ada kekosongan status ibu kota negara. Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota Indonesia hingga proses pemindahan ke IKN benar-benar sah secara hukum.

"Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut... kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," demikian penegasan MK.

Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia tidak hanya menjadi pusat pemerintahan dan bisnis, tetapi juga memiliki beragam destinasi wisata. Jakarta memiliki perpaduan wisata sejarah, budaya, hingga modern yang bisa dinikmati dalam satu kawasan metropolitan. Akses masuk juga relatif muda, melalui bandara atau pun pelabuhan, juga stasiun kereta dan terminal bus.

Seorang anak bersama ibunya terlihat asyik bermain di kawasan Kampung Ismail Marzuki, Setu Babakan, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Suasana santai terlihat saat pengunjung menikmati area terbuka di destinasi wisata baru tersebut.Seorang anak bersama ibunya terlihat asyik bermain di kawasan Kampung Ismail Marzuki, Setu Babakan, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Muhammad Reevanza/detikfoto)

Destinasi populer di Jakarta antara lain Kota Tua Jakarta, Monumen Nasional, Taman Impian Jaya Ancol, Museum Nasional Indonesia, serta kawasan pusat perbelanjaan seperti Grand Indonesia dan Pasar Tanah Abang dan kawasan Blok M.

Beragam aktivitas juga bisa dilakukan wisatawan, mulai dari kegiatan santai seperti nonton film terkini di gedung film, cafe hopping, staycation di hotel-hotel berbintang, juga blusukan ke berbagai spot hidden gems dan kuliner legendaris.

Orang tua hingga anak-anak menikmati taman saat long weekend hari buruh di Taman Bendera Pusaka, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Akhir pekan dimanfaatkan dengan menikmati suasana taman yang rimbun dengan berjalan kaki atau menggelar tikar untuk piknik. Bulan Mei dipenuhi libur long weekend. Jadi mau kemana long weekend berikutnya?Orang tua hingga anak-anak menikmati taman saat long weekend hari buruh di Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan. (Ari Saputra/detikfoto)

Sementara itu, dikutip dari detikProperti, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5), mengatakan bahwa Otorita IKN menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

"Pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten," kata Troy.




(fem/fem)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads