Ckckck... Pungli Juga Muncul di Kapal, Pelaku Sewakan Kasur ke Penumpang

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ckckck... Pungli Juga Muncul di Kapal, Pelaku Sewakan Kasur ke Penumpang

Ahmad Viqi - detikTravel
Kamis, 14 Mei 2026 20:19 WIB
Kapal penyeberangan Kayangan-Poto Tano. (Ahmad Viqi/detikBali).
Kapal penyeberangan Kayangan-Poto Tano. (Ahmad Viqi/detikBali).Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Jakarta -

Pungutan liar (pungli) tak hanya ada di darat, tetapi juga dipraktikkan di atas kapal. Anak buah kapal (ABK) salah satu kapal pengangkut penumpang di Pelabuhan Kayangan-Poto Tano diduga melakukan pungli dengan menyewakan fasilitas kapal (kasur) kepada penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) NTB Ervan Anwar mengatakan telah mengirim surat peringatan kepada operator kapal penyeberangan rute Lembar-Kayangan, menyusul temuan dugaan pungli berupa penyewaan kasur terhadap penumpang lintas Kayangan-Poto Tano.

"Kami sudah tegur dan mengirim surat peringatan. Itu memang dilakukan oleh ABK salah satu operator kapal," ujar Ervan, Kamis (14/5/2026), dikutip dari detikBali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kepala BKAD NTB itu menjelaskan surat yang dilayangkan saat ini masih berupa teguran tahap awal. Selain itu, Dishub meminta pengelola kapal tidak mengulangi praktik serupa. Apabila masih ditemukan pelanggaran yang sama, sanksi yang diberikan akan lebih tegas.

"Kami bisa saja beri sanksi tegas berupa pemberhentian operasional kapal tersebut jika peringatan hingga tiga kali tidak direspons. Bisa juga jadwal berlayarnya kita pending. Tapi itu setelah teguran ketiga tidak diindahkan, bertahaplah," kata dia.

ADVERTISEMENT

Ervan menegaskan Pemprov NTB sebenarnya sudah lebih dulu mengatur larangan menarik pungutan terhadap segala fasilitas umum yang memang telah disediakan untuk penumpang.

Fasilitas seperti kasur, tempat istirahat, hingga colokan pengisian daya telepon genggam. Semua fasilitas penumpang itu, dia berujar, tidak boleh diperjualbelikan kepada penumpang selama bukan layanan khusus yang berbayar.

"Memang ada fasilitas yang mereka siapkan gitu. Misalnya ruang VIP gitu, bayar tidak masalah," katanya.

Ervan mendukung pihak Ombudsman RI Perwakilan NTB ikut mengawasi praktik pungli tersebut. Dia mengaku surat teguran kepada operator kapal itu juga ditembuskan kepada Ombudsman NTB. "Kami tembuskan ke Ombudsman juga," kata Ervan.

Ya, Ombudsman NTB juga menemukan adanya praktik pungli berupa penyewaan kasur kepada penumpang di kapal pada rute penyeberangan Lembar-Padangbai.

Hasil penelusuran tim pemeriksa Ombudsman NTB, sejumlah penumpang mengeluhkan adanya ABK yang menawarkan fasilitas tempat tidur dengan tarif yang tidak menentu. Tarif sewa lumayan, sampai Rp 50 ribu per kasur.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari, menegaskan pelayanan publik harus dijalankan secara transparan dan bebas dari pungutan ilegal.

"Tidak boleh ada biaya siluman di luar tiket resmi yang sudah dibayar oleh masyarakat. Praktik seperti ini harus dihentikan karena merugikan pengguna jasa dan mencoreng citra pelayanan transportasi publik," kata Ratih.




(fem/fem)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads