Traveler yang berencana bepergian dengan pesawat dalam waktu dekat perlu bersiap. Harga tiket pesawat domestik berpotensi mengalami kenaikan setelah pemerintah kembali mengizinkan maskapai menerapkan biaya tambahan akibat kenaikan harga bahan bakar penerbangan atau fuel surcharge.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak Fluktuasi Bahan Bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi penerbangan domestik berjadwal.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur sekaligus untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, pemerintah menjanjikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif tetap menjadi perhatian utama.
Dalam aturan terbaru itu, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal hingga 50 persen dari tarif batas atas, sesuai kelompok layanan penerbangan.
Besaran surcharge dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat mencapai Rp 29.116 per liter.
Adapun penerapan biaya tambahan tersebut mulai dapat diberlakukan maskapai sejak 13 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang memang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman dalam rilis yang diterima detikTravel, Kamis (14/5/2026),
Dia juga menegaskan bahwa maskapai tetap wajib menjaga kualitas pelayanan meskipun ada penyesuaian biaya tambahan.
Dalam pelaksanaannya, maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penumpang.
Kemenhub juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut agar berjalan transparan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
Dengan berlakunya aturan baru ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(fem/fem)












































Komentar Terbanyak
'Dulu Ramai Sekali, Sekarang Sepi Seperti Kota Mati'
Setuju atau Tidak Bandara Husein & Adisutjipto Dibuka Lagi?
Ribuan Vila Terancam Delisting, Pemerintah Tegaskan Bukan Mempersulit Usaha