Waspada Hantavirus, Thailand Berlakukan Karantina dan Pengawasan Ketat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Waspada Hantavirus, Thailand Berlakukan Karantina dan Pengawasan Ketat

CNBC Indonesia - detikTravel
Minggu, 17 Mei 2026 08:15 WIB
Tourists are seen inside the Grand Palace, one of the favourite tourist spots in Bangkok, Thailand, May 20, 2025. REUTERS/Athit Perawongmetha
Ilustrasi wisata Bangkok (Athit Perawongmetha/Reuters)
Bangkok -

Pemerintah Thailand memperketat pengawasan hantavirus setelah meningkatnya kekhawatiran global terhadap virus tersebut. Termasuk, menerapkan aturan karantina bagi kontak berisiko tinggi.

Mengutip Bangkok Post, Minggu (17/5/2026), setiap orang yang memiliki kontak berisiko tinggi dengan pasien terinfeksi harus menjalani karantina selama 42 hari sejak paparan terakhir.

Penetapan aturan itu sekaligus membuat hantavirus menjadi penyakit infeksi berbahaya ke-14 dalam daftar yang diatur melalui Communicable Disease Act 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah tersebut diambil untuk memperkuat kesiapsiagaan kesehatan masyarakat di tengah meningkatnya kewaspadaan global terhadap hantavirus. Apalagi, kini kekhawatiran akan penyakit itu tengah meningkat setelah munculnya wabah di kapal pesiar MV Hondius.

Sekretaris Tetap Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand, Dr. Somruek Chungsaman, mengatakan kebijakan itu diterapkan sebagai upaya pencegahan dini, meski Thailand belum mencatat adanya infeksi yang terkonfirmasi.

ADVERTISEMENT

Menurut hasil penilaian para ahli, hantavirus dinilai memiliki risiko serius karena dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan ginjal. Beberapa jenis virus juga disebut berpotensi menular antarmanusia melalui droplet atau percikan saluran pernapasan.

Dalam aturan terbaru tersebut, setiap kasus yang dicurigai harus dilaporkan maksimal tiga jam setelah ditemukan dan wajib diselidiki dalam 12 jam. Sementara itu, orang yang tergolong kontak berisiko tinggi diwajibkan menjalani karantina selama 42 hari.

Dr. Somruek menegaskan kebijakan itu memungkinkan pemerintah mengambil tindakan lebih cepat, termasuk pemberlakuan isolasi dan karantina, guna memperkuat pengawasan serta pengendalian penyakit.

Hantavirus sendiri ditandai dengan sejumlah gejala awal, seperti demam di atas 38 derajat Celsius, menggigil, nyeri otot, sakit kepala, tubuh lemas, hingga gangguan pencernaan seperti mual, muntah, dan diare.

Pada kondisi berat, infeksi dapat berkembang menjadi gagal napas, penumpukan cairan di paru-paru, syok, tekanan darah rendah, gagal ginjal, hingga berujung kematian.




(fem/fem)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads