Rekor! Fadli Zon Tetapkan 430 Cagar Budaya Nasional

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Rekor! Fadli Zon Tetapkan 430 Cagar Budaya Nasional

Syanti Mustika - detikTravel
Selasa, 19 Mei 2026 17:50 WIB
Taklimat Media Penetapan Cagar Budaya Nasional
Taklimat Media Penetapan Cagar Budaya Nasiona bersama Menbud Fadli Zon (Syanti Mustika/detikcom)
Jakarta -

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 430 cagar budaya nasional baru yang tersebar di Indonesia. Dia menargetkan 1.750 cagar budaya berstatus nasional di akhir tahun 2026.

"Pada hari ini kita menetapkan 430 cagar budaya nasional. Ini melebihi dari jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan selama 80 tahun. Yang tadinya totalnya itu hanya 313, tapi tahun ini dengan akselerasi kita tetapkan tambahannya 430, sehingga total menjadi 743 cagar budaya peringkat nasional," kata Fadli Zon, Selasa (19/5/2926).

Pengunjung berkumpul di kompleks Masjid Agung Banten, Serang, Banten, Jumat (3/4/2026). Pemprov Banten berencana melanjutkan program strategis revitalisasi kawasan Banten Lama peninggalan Kesultanan Banten meliputi bangunan Keraton Surosowan yang dibangun sekitar tahun 1552 serta Masjid Agung Banten yang didirikan tahun 1556 sebagai upaya mendongkrak potensi pariwisata budaya, sejarah, dan religi peninggalan kejayaan masa lampau. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/tom.Kompleks Masjid Agung Banten yang telah berstatus cagar budaya nasional (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadli mengatakan bahwa penetapan status nasional ini melibatkan banyak pihak. Adapun tim ahli cagar budaya tingkat nasional ini terdiri dari para arkeolog, antropolog, sejarawan, sosiolog, arsitek, dan dari berbagai macam profesi.

"Mereka melakukan kajian-kajian, sidang-sidang secara maraton. Dan akhirnya merekomendasikan untuk penetapan ini, termasuk kunjungan kerja lapangan dan sebagainya," tambah Fadli.

ADVERTISEMENT

Berikut beberapa cagar budaya yang menyandang status cagar budaya peringkat nasional di tahun 2026.

  • Koleksi Dubois hasil pengembalian dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden
  • Gua Metanduno di Desa Liangkabori, Sulawesi Tenggara
  • Percandian Muara Takus, Jambi
  • Masjid Agung Banten
  • Masjid Kuna Palopo, Sulawesi Selatan
  • Gedung Bank Indonesia
  • Koleksi pengembalian hasil rampasan Perang Lombok 1894 sebanyak 335 benda
  • Situs Rante Pallawa
  • Prasasti Canggal di Museum Nasional
  • Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga, di museum Nasional

Penampakan dari atas gua Liang Metanduno, tempat lukisan gua tertua di Muna SultraPenampakan dari atas gua Liang Metanduno, tempat lukisan gua tertua di Muna Sultra Foto: (BRIN/Ratno Sardi)

Lebih lanjut, adanya status nasional pada cagar budaya, Fadli berharap pelindungan terhadap situs atau artefak atau cagar budaya itu akan lebih sistematis. Mulai dari pelindungan, perawatan, konservasi, lalu pengembangannya, dan juga pemanfaatannya dan pembinaannya.

"Dengan penambahan ini yang sangat signifikan, tentu ini akan menambah daftar kekayaan budaya kita, aset-aset budaya kita. Dan terus ini akan kita lakukan penetapan hingga akhir tahun dengan 6 kali sidang lagi oleh tim ahli cagar budaya tingkat nasional," tutupnya.




(sym/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads