Subak, sistem irigasi persawahan khas dari Bali kini makin terancam punah akibat alih fungsi lahan. Akademisi Bali pun merasa khawatir dengan fenomena ini.
Ketua Unit Subak Universitas Udayana, I Ketut Suamba mengomentari terkait berkurangnya lahan subak di Denpasar. Ia menilai sisa subak 1.915 hektare dapat mengancam aspek lingkungan hingga budaya.
"Subak tidak hanya menyediakan pangan beras, tetapi sangat erat kaitannya dengan aspek sosial dan budaya," kata Suamba, Rabu (20/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suamba menuturkan ketahanan pangan khususnya beras di Denpasar akan terancam dengan berkurangnya luasan subak.
"Apalagi sekarang arahnya sudah kedaulatan pangan yang berarti ketersediaan mencukupi, terjangkau dan dihasilkan sendiri khususnya Bali termasuk Kota Denpasar," jelasnya.
Suamba pun mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menerapkan secara tegas hasil analisis Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah dituangkan dalam bentuk LSD dan Pergub.
"Tetap dilakukan subsidi terhadap input, bahkan juga terhadap output dan juga sinergi subak dalam pengembangan pariwisata dalam bentuk agrowisata atau agroekowisata," tutur Suamba.
Sebelumnya, luas lahan subak aktif di Kota Denpasar, Bali, kini tersisa sekitar 1.915 hektare dari total 42 subak yang tersebar di empat kecamatan. Lahan tersebut mencakup area persawahan dan perkebunan hortikultura yang masih produktif.
"Itu termasuk sawah dan tanaman hortikultura, bukan sawah saja. Yang kami catat yang aktif yang tentu masih bisa ditanam untuk kami beri bantuan, bantuannya beragam, bisa bibit seperti itu," tutur Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar AA Gde Bayu Brahmasta ketika dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Distan Kota Denpasar mengungkap area subak yang mulai kritis berada di Denpasar Selatan dan Denpasar Utara. Wilayah terancam disebabkan karena adanya pembangunan permukiman.
Saat ini terdapat 8 subak di Denpasar Barat, 10 subak di Denpasar Selatan, 10 subak di Denpasar Utara, dan 14 subak di Denpasar Timur.
Brahmasta menekankan bahwa pengawasan keberlangsungan subak dilakukan oleh desa/kelurahan setempat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar.
"Ditambah kolaborasi dengan desa adat, dengan memanfaatkan wilayah subak sebagai agrowisata. Selain itu, para desa adat sudah memiliki perarem (aturan adat) yang mengikat soal subak," jelas Brahmasta.
Regulasi saat ini telah mendukung untuk perlindungan subak. Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayan Kota Denpasar Tahun 2021-2041.
----------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)












































Komentar Terbanyak
'Dulu Ramai Sekali, Sekarang Sepi Seperti Kota Mati'
Setuju atau Tidak Bandara Husein & Adisutjipto Dibuka Lagi?
Ribuan Vila Terancam Delisting, Pemerintah Tegaskan Bukan Mempersulit Usaha