Kementerian Pariwisata memperketat penataan usaha akomodasi pariwisata jangka pendek yang dipasarkan melalui platform online travel agent (OTA).
Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan tata kelola usaha yang lebih tertata dan berkelanjutan di sektor pariwisata. Dalam agenda konferensi pers di Kantor Kementerian Pariwisata, Selasa (26/5/2026).
Menteri Pariwisata, Widianti Putri Wardhana, mengatakan pemerintah telah melakukan koordinasi dengan asosiasi juga online travel agent (OTA) seperti Agoda, Booking.com, Airbnb hingga Tiket.com. Menurutnya penataan tersebut bukan untuk membatasi kegiatan usaha, melainkan menjaga keberlanjutan industri pariwisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini kami lakukan untuk kepentingan jangka panjang sektor pariwisata," kata Widi.
Selama satu tahun terakhir, Kementerian Pariwisata bersama pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha akomodasi di lima provinsi prioritas yakni Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Pemerintah juga menggelar enam coaching clinic yang diikuti lebih dari 1.500 pelaku usaha.
Selain itu, Kementerian Pariwisata mulai memverifikasi legalitas usaha akomodasi melalui formulir pendataan yang terintegrasi dengan platform OTA. Saat ini, sejumlah OTA telah menampilkan informasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada listing akomodasi.
"Berdasarkan data OSS, jumlah pelaku usaha dengan NIB terdaftar dari delapan KBLI akomodasi pariwisata mengalami peningkatan sebesar 46,5 persen sejak 31 Maret 2025, saat upaya ini dijalankan hingga hari ini. KBLI vila khususnya mencatat peningkatan tang terbesar 76,4 persen," ungkap Widi.
"Ini merupakan capaian yang baik dan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kolaborasi dan komitmennya. Kami memahami bahwa regulasi perizinan berusaha membutuhkan waktu untuk dipahami, sehingga diperlukan sosialisasi serta pusat informasi terpadu yang mudah dipahami oleh pelaku usaha," ia melanjutkan.
Selain itu, Kementerian Pariwisata juga tengah menyiapkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang terintegrasi dengan data OSS. Sistem tersebut ditargetkan berjalan penuh pada 1 Juni 2027 untuk memastikan hanya akomodasi berizin yang dapat dipasarkan di OTA.
Sebelum sistem API diterapkan penuh, ia berujar tetap melakukan penertiban bertahap terhadap usaha akomodasi yang belum berizin. Kementerian Pariwisata mencatat terdapat sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi tidak berizin yang saat ini masih dipasarkan di OTA. "Apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam 2 bulan itu, ya terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026," tegas Widi.
(upd/ddn)












































Komentar Terbanyak
'Dulu Ramai Sekali, Sekarang Sepi Seperti Kota Mati'
Setuju atau Tidak Bandara Husein & Adisutjipto Dibuka Lagi?
Ribuan Vila Terancam Delisting, Pemerintah Tegaskan Bukan Mempersulit Usaha