Pemerintah Bakal Coret 1.600 Penginapan Tak Berizin dari OTA

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pemerintah Bakal Coret 1.600 Penginapan Tak Berizin dari OTA

Muhammad Lugas Pribady - detikTravel
Selasa, 26 Mei 2026 20:10 WIB
Konferensi Pers Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi bersama Menteri Pariwisata RI, Selasa (26/5/2026).
Konferensi Pers Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi
Jakarta -

Kementerian Pariwisata akan menghapus usaha akomodasi pariwisata yang tidak memiliki izin dari platform online travel agent (OTA) mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan itu dilakukan sebagai bagian dari penataan usaha akomodasi pariwisata jangka pendek.

Menteri Pariwisata, Widianti Putri Wardhana, menyampaikan pihaknya telah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi tidak berizin yang saat ini masih dipasarkan di OTA.

"Jadi kami sudah ada datanya, sudah verified, jadi tanggal 1 Agustus, list itulah yang kami akan sampaikan ke masing-masing OTA untuk mulai men-delist. Tapi apabila mereka dalam dua bulan itu bisa memasukkan izinnya, telah memproses, itu bisa dikurangkan," kata Widi dalam konferensi pers di Kantor Kemenpar, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Widi menyebut telah memperpanjang batas waktu pengurusan izin hingga 31 Mei 2026. Setelah itu, daftar usaha yang belum memiliki izin akan diserahkan kepada masing-masing OTA untuk ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

Pelaku usaha masih diberi waktu dua bulan untuk mengajukan keberatan atau melengkapi dokumen perizinan sebelum dihapus dari platform.

"Mereka diberi waktu dua bulan untuk protes, apabila mereka sudah ada izin mereka bisa memberikan bukti izinnya, mereka diberikan waktu dua bulan dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam dua bulan itu, ya terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026," ujarnya.

Widi menegaskan penataan dilakukan agar seluruh usaha akomodasi berjalan legal, membayar pajak, dan menciptakan persaingan usaha yang setara dengan hotel serta akomodasi resmi lainnya.

"Kami mengharapkan semua online travel agents bisa hanya memasarkan usaha yang berizin, membayar pajak tentunya, dan ini membuat an even playing field untuk pelaku usaha lainnya yang sudah berizin seperti hotel-hotel," ungkapnya.

Kementerian Pariwisata juga meminta OTA untuk tidak lagi menerima pelaku usaha baru yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) sesuai ketentuan.

"Jadi mulai hari ini, jadi di-cut off jumlahnya yang ada sekarang ini, jadi tidak bertambah yang tidak berizin," ujar Widi.




(upd/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads