Paris masih jadi destinasi impian banyak wisatawan Indonesia. Namun sebelum terbang ke sana, traveler wajib menyiapkan visa Schengen beserta syarat lain agar perjalanan berjalan lancar.
Dikutip dari govisaeurope, Rabu (27/5/2026), Warga Negara Indonesia (WNI) membutuhkan visa Schengen buat masuk Prancis maupun negara-negara Schengen lainnya. Jenis visa yang digunakan untuk liburan adalah Schengen Short Stay Visa (Type C) dengan masa tinggal maksimal 90 hari dalam periode 180 hari.
Sebelum mengajukan visa, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Mulai dari paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, formulir aplikasi, pas foto, hingga bukti pemesanan tiket pesawat dan hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemohon juga perlu menyertakan itinerary perjalanan yang jelas. Rencana ini biasanya mencakup kota yang akan dikunjungi, durasi tinggal, serta aktivitas selama di Eropa.
Salah satu syarat yang paling penting adalah bukti keuangan. Rekening koran tiga bulan terakhir biasanya diminta untuk menunjukkan kemampuan finansial selama perjalanan di Eropa, bukan hanya dari saldo, tetapi juga aktivitas transaksi.
Selain dokumen, ada juga biaya yang harus diperhitungkan. Biaya visa Schengen untuk turis dewasa umumnya sekitar 90 euro atau sekitar Rp 1,6 jutaan, tergantung kurs yang berlaku. Biaya ini belum termasuk layanan tambahan seperti fotokopi, administrasi, atau jasa pengurusan.
Pemohon juga wajib memiliki asuransi perjalanan dengan perlindungan minimal 30.000 euro yang berlaku di seluruh wilayah Schengen. Asuransi ini menjadi syarat wajib untuk memastikan keamanan selama berada di luar negeri.
Proses pengajuan visa biasanya dilakukan melalui pusat aplikasi resmi yang ditunjuk Kedutaan Prancis. Setelah dokumen diserahkan, pemohon akan melalui proses biometrik seperti pengambilan sidik jari dan foto.
Waktu prosesnya berkisar antara 15 hingga 30 hari kerja, tergantung kondisi dan kelengkapan dokumen. Karena itu, pengajuan sebaiknya dilakukan jauh sebelum tanggal keberangkatan agar tidak terburu-buru.
Kalau semua dokumen sudah lengkap, pengajuan visa dapat dilakukan melalui pusat aplikasi resmi VFS Global yang ditunjuk untuk mengurus visa Schengen Prancis di Indonesia. Di tempat ini, pemohon akan menyerahkan dokumen, melakukan biometrik seperti sidik jari dan foto, sebelum kemudian diproses oleh Kedutaan Prancis hingga keputusan visa keluar.
Visa Schengen Prancis untuk tujuan wisata pada dasarnya memperbolehkan pemegangnya tinggal di wilayah Schengen maksimal 90 hari dalam periode 180 hari.
Namun, masa berlaku visa itu sendiri dapat berbeda-beda tergantung keputusan Kedutaan Prancis, mulai dari sesuai jadwal perjalanan (single entry), beberapa bulan, hingga bisa mencapai 1 tahun atau lebih untuk multiple entry bagi pemohon dengan riwayat perjalanan yang baik.
(fem/ddn)












































Komentar Terbanyak
Kalau Budget Bukan Jadi Masalah, Mau Liburan ke Mana?
Hotel-hotel Mewah Dubai Meratap, Jual Kemewahan dengan Diskon 50%
Presiden Jerman Mau ke RI, Bertemu Prabowo dan Susuri Terowongan Silaturahmi