Parlemen Jepang pada Jumat lalu telah mengesahkan revisi undang-undang imigrasi yang akan menaikkan biaya pengurusan visa dan izin tinggal bagi warga negara asing. Selain itu, Jepang juga akan menerapkan sistem otorisasi perjalanan elektronik sebelum kedatangan wisatawan dari negara-negara bebas visa.
Melalui aturan baru tersebut, batas maksimum biaya perpanjangan visa akan naik menjadi 100.000 yen (Rp 11 juta). Sementara biaya pengajuan izin tinggal permanen dapat mencapai 300.000 yen (Rp 33 juta).
Kenaikan itu jauh di atas batas maksimum saat ini yang sebesar 10.000 yen (Rp 1,1 juta). Saat ini, biaya perubahan status izin tinggal atau perpanjangan masa tinggal ditetapkan sebesar 6.000 yen (Rp 671 ribu), sedangkan pengajuan izin tinggal permanen dikenakan biaya 10.000 yen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip The Japan Times, Selasa (2/6/2026) pemerintah Jepang mengatakan kenaikan biaya dilakukan untuk menyesuaikan meningkatnya biaya administrasi. Besaran tarif resmi nantinya akan ditetapkan melalui peraturan kabinet setelah proses konsultasi publik selesai.
Pemerintah juga menyatakan akan memberikan keringanan bagi pemohon yang memiliki alasan kemanusiaan atau mengalami kesulitan ekonomi. Namun, dalam pembahasan di parlemen, sejumlah anggota legislatif menyoroti belum jelasnya kriteria yang akan digunakan untuk pemberian keringanan tersebut.
Untuk itu, Immigration Services Agency akan menyusun pedoman yang memuat persyaratan dan ketentuan lebih rinci. Revisi undang-undang ini juga mencakup pembentukan Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA), sistem otorisasi perjalanan elektronik yang ditargetkan mulai diterapkan pada tahun fiskal 2028.
Sistem tersebut akan berlaku bagi warga dari 74 negara dan wilayah yang saat ini dapat masuk ke Jepang tanpa visa untuk kunjungan jangka pendek.
Sebelum berangkat, wisatawan diwajibkan mengirimkan informasi perjalanan secara online, seperti nama, tujuan kunjungan, dan destinasi yang akan didatangi di Jepang.
Data tersebut kemudian akan dicocokkan dengan catatan kriminal dan basis data lainnya. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran imigrasi, termasuk potensi tinggal melebihi masa izin yang diberikan, wisatawan dapat ditolak naik pesawat atau kapal menuju Jepang.
Pemerintah Jepang menyebut sistem baru itu bertujuan memperkuat keamanan perbatasan sekaligus mencegah terorisme dan praktik kerja ilegal.
Di tengah pengetatan aturan tersebut, jumlah warga asing di Jepang terus bertambah. Data pemerintah menunjukkan jumlah penduduk asing yang tinggal di Jepang mencapai sekitar 4,13 juta orang pada akhir 2025, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.
(upd/wsw)












































Komentar Terbanyak
'Dulu Ramai Sekali, Sekarang Sepi Seperti Kota Mati'
Setuju atau Tidak Bandara Husein & Adisutjipto Dibuka Lagi?
Ribuan Vila Terancam Delisting, Pemerintah Tegaskan Bukan Mempersulit Usaha