Pelaku ekonomi kreatif yang baru merintis dikhawatirkan langsung terbebani aturan pajak baru. Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) memperjuangkan penundaan tarif pajak normal atau memberikan tax holiday bagi usaha ekraf yang masih dalam fase inkubasi.
Menurut Putra, Kemenekraf perlu segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar aturan turunan perpajakan yang diterapkan lebih sesuai dengan karakteristik bisnis ekonomi kreatif.
"Kemenekraf harus bisa memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV atau PT ekonomi kreatif yang masih berada di fase inkubasi. Langkah pertama harus dilakukan bersama Kementerian Keuangan agar ada pemahaman yang jelas tentang seperti apa bentuk bisnis ekonomi kreatif," ujar Putra dikutip dari Antara, Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan harmonisasi kebijakan di tingkat pemerintah perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemerintah bertemu langsung dengan pelaku usaha ekonomi kreatif. Dengan demikian, pemerintah dapat hadir dengan satu pemahaman dan kebijakan yang solid.
Kekhawatiran itu muncul setelah pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang dinilai berpotensi membebani pelaku ekonomi kreatif skala mikro dan kecil, terutama mereka yang baru mulai membangun usaha secara formal melalui badan hukum seperti CV, Firma, atau PT.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang baru berdiri tidak lagi menggunakan mekanisme pajak berbasis omzet seperti sebelumnya. Sejak hari pertama berdiri, mereka diwajibkan menggunakan sistem pembukuan normal, dengan pajak dihitung berdasarkan keuntungan bersih perusahaan.
Di atas kertas, skema ini terlihat lebih adil karena pajak dibayar berdasarkan profit, bukan omzet. Namun, DPR menilai penerapan langsung tanpa masa transisi dapat memberatkan usaha kreatif yang masih merintis.
Menurut Putra Nababan, industri ekonomi kreatif memiliki pola bisnis yang berbeda dengan perdagangan konvensional.
Banyak subsektor ekonomi kreatif, seperti studio animasi, rumah produksi film, pengembang gim, kreator konten, desain kreatif, fotografi, hingga event organizer, membutuhkan waktu riset yang panjang, modal awal yang besar, investasi alat dan perangkat lunak (software), biaya produksi yang tinggi, serta tim kreatif atau freelancer sebelum menghasilkan keuntungan nyata.
Artinya, pada tahun-tahun awal usaha, banyak bisnis kreatif masih berada di fase "bakar modal" atau pengembangan, sehingga belum menghasilkan laba stabil. Karena itu, Putra menilai pemerintah tidak bisa menyamaratakan perlakuan perpajakan industri kreatif dengan bisnis perdagangan biasa.
"Tidak bisa dipukul rata. Kemenkeu perlu memahami bahwa bisnis ekonomi kreatif punya karakter berbeda dibanding bisnis lainnya," kata dia.
Selain meminta penundaan tarif pajak normal atau pemberian tax holiday bagi usaha yang masih inkubasi, Komisi VII DPR juga mendorong harmonisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ekonomi kreatif. Langkah itu dianggap penting agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki pemahaman yang sama mengenai struktur biaya di industri kreatif.
Dengan harmonisasi tersebut, berbagai pengeluaran khas industri kreatif, seperti biaya riset, lisensi software, biaya pengembangan produk, honor freelancer atau kreator lepas, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto yang sah, sehingga beban pajak menjadi lebih realistis bagi pelaku usaha kreatif.
Perdebatan itu bukan soal menolak pajak, melainkan mencari keseimbangan antara kepatuhan perpajakan dan ruang tumbuh bagi usaha ekonomi kreatif yang masih berkembang. DPR berharap pemerintah tidak menerapkan kebijakan yang terlalu cepat sehingga justru membuat pelaku usaha kecil enggan membangun badan usaha formal seperti CV atau PT.
(fem/fem)












































Komentar Terbanyak
'Dulu Ramai Sekali, Sekarang Sepi Seperti Kota Mati'
Setuju atau Tidak Bandara Husein & Adisutjipto Dibuka Lagi?
Ribuan Vila Terancam Delisting, Pemerintah Tegaskan Bukan Mempersulit Usaha