Pacarnya Tanam Ganja di Bali tapi Tak Lapor Polisi, Bule Rusia Dipenjara 8,5 Bulan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pacarnya Tanam Ganja di Bali tapi Tak Lapor Polisi, Bule Rusia Dipenjara 8,5 Bulan

Wibhi Leksono - detikTravel
Sabtu, 06 Jun 2026 09:09 WIB
Proses persidangan kasus narkotika WN Rusia Kseniia Varlamova di PN Denpasar, Kamis (4/6/2026). Dokumentasi Wibhi Leksono/detikBali
Bule Rusia Kseniia Varlamova diadili di PN Denpasar (dok. Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Bule Rusia bernama Kseniia Varlamova (33) dijatuhi hukuman penjara selama 8,5 bulan gara-gara tak melapor ke polisi usai tahu ulah pacarnya menanam ganja.

Kseniaa divonis hukuman penjara selama delapan bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kseniia terbukti mengetahui praktik budidaya ganja hidroponik yang dilakukan kekasihnya, Nirul Rashim Abdoelrazak, tapi tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (4/6) oleh majelis hakim yang diketuai Iman Lukmanul Hakim. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Kseniia terbukti bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Narkotika terkait kewajiban melaporkan tindak pidana narkotika yang diketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Kseniia Varlamova terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Iman Lukmanul Hakim saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Kseniia. Vonis tersebut lebih berat 15 hari dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan 15 hari," lanjut hakim dalam persidangan.

Usai mendengar putusan hakim, Kseniia menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan. Sementara jaksa menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya.

Kseniaa Tahu Ulah Sang Pacar Tanam Ganja

Kasus ini bermula dari terungkapnya praktik budidaya ganja hidroponik yang dilakukan Nirul Rashim Abdoelrazak (30), warga negara Belanda, di sebuah rumah di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Rashim langsung diproses hukum dalam berkas terpisah dan dituntut sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 Miliar.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Rashim mulai menyiapkan sarana budidaya ganja di Bali sejak Maret 2025 dengan membuat ruang tanam khusus. Pada Agustus 2025, ia mulai menanam bibit ganja menggunakan metode hidroponik hingga tanaman tersebut tumbuh dan menghasilkan daun, serta bunga ganja yang kemudian dipanen dan disimpan.

Atas perbuatanya, Rashim dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun. Dalam persidangan terungkap bahwa Kseniia mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan pacarnya tersebut.

Bahkan, ia disebut pernah memotret bibit tanaman ganja yang ditanam pasangannya. Meski demikian, ia tidak pernah melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat penegak hukum di Bali.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 131 juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yang diketahuinya.


-------

Artikel ini telah naik di detikBali.



(wsw/wsw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads