Pemerintah Lakukan Penertiban, Ribuan Vila Terancam

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Berita Terpopuler detikTravel

Pemerintah Lakukan Penertiban, Ribuan Vila Terancam

Tim detikTravel - detikTravel
Sabtu, 06 Jun 2026 14:14 WIB
Ilustrasi vila di Bali
Ilustrasi vila (Shutterstock)
Jakarta -

Pemerintah bakal melakukan penertiban terhadap ribuan vila yang belum memiliki izin usaha. Ini bukan langkah mendadak maupun upaya mempersulit pelaku usaha.

Kementerian Pariwisata menegaskan kebijakan penertiban atau delisting akomodasi itu merupakan program untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil, meningkatkan keselamatan wisatawan, serta memperkuat daya saing sektor pariwisata Indonesia.

Pemerintah menilai keberadaan akomodasi yang tertib perizinan akan memudahkan pengawasan di lapangan, sekaligus memastikan standar pelayanan dan keselamatan yang diterima wisatawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menyusahkan ataupun tidak berperikemanusiaan. Justru ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia serta menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat," ujar Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia Ni Luh Puspa dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (3/6).

ADVERTISEMENT

Selain berpihak kepada pelaku usaha yang telah memenuhi aturan, kebijakan ini juga ditujukan untuk melindungi wisatawan. Menurut pemerintah, kualitas dan legalitas akomodasi turut memengaruhi citra pariwisata Indonesia di mata dunia.

"Kita tentu ingin keberpihakan kepada rakyat dan pelaku usaha yang taat aturan. Namun di sisi lain, kita juga harus memperhatikan wisatawan karena hal ini berpengaruh terhadap reputasi pariwisata Indonesia secara global," lanjutnya.

Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa proses delisting tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sejak 2025, pemerintah telah melakukan berbagai sosialisasi kepada pemilik akomodasi, baik secara langsung melalui asosiasi maupun melalui Online Travel Agent (OTA).

Tak hanya sosialisasi, pemerintah juga menyediakan pendampingan dan coaching clinic untuk membantu pelaku usaha mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Kami tidak meninggalkan mereka sendirian. Sejak tahun lalu kami dampingi proses pengurusan izin, mulai dari sosialisasi, coaching clinic hingga pendampingan teknis agar mereka bisa masuk ke OSS dan memperoleh izin usaha secara benar," jelasnya.

Pada 2026, pemerintah kembali menggelar enam sesi coaching clinic yang diikuti sekitar 1.500 peserta. Selain itu, Kementerian Pariwisata juga menyediakan tutorial dan video panduan untuk memudahkan pelaku usaha memahami proses perizinan.

Meski diakui cukup menantang karena jumlah akomodasi yang sangat besar, pemerintah mengaku bersyukur karena kebijakan tersebut mendapat respons positif. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah pelaku usaha yang mengurus dan berhasil memperoleh izin usaha.

Kementerian Pariwisata juga terus berkoordinasi dengan OTA dan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi serta peninjauan langsung di lapangan. Di Bali misalnya, pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan proses berjalan dengan baik.

"Kami tidak bekerja sendiri. Penertiban dilakukan bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan agar prosesnya berjalan transparan dan adil," katanya.

Pemerintah bahkan telah memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk melengkapi perizinan. Batas waktu yang semula berakhir pada Maret diperpanjang guna memberi kesempatan lebih luas kepada pemilik akomodasi.

Sesuai jadwal, proses delisting akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Daftar akomodasi yang belum memenuhi ketentuan telah disampaikan Kemenpar kepada OTA sejak 1 Juni 2026. Selanjutnya, OTA akan memberikan pemberitahuan kepada masing-masing merchant satu bulan sebelum proses penghapusan dilakukan.

Menurut Kementerian Pariwisata, kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field atau persaingan usaha yang setara. Tanpa izin usaha, pemerintah tidak dapat memastikan akomodasi tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan.

"Ini adalah upaya menjaga keadilan dalam iklim usaha pariwisata. Semua pelaku usaha harus berada pada aturan yang sama sehingga tercipta ekosistem pariwisata yang sehat, aman, dan berkelanjutan," tutupnya.

Itulah berita terpopuler detikTravel, Jumat (5/6) kemarin. Selain itu, ada juga berita tentang kondisi terkini wisata lumpur Lapindo hingga bandara Jember yang seperti balai desa tetapi punya Cigar Lounge.

Berikut Daftar Berita Terpopuler detikTravel, Jumat (5/6/2026):

1. Ribuan Vila Terancam Delisting, Pemerintah Tegaskan Bukan Mempersulit Usaha

2. 'Dulu Ramai Sekali, Sekarang Sepi Seperti Kota Mati'

3. Momen Langka, Kelahiran 4 Harimau Sumatra

4. Taman Safari Sukses Gelar Konser SERENADA Dihadiri Lebih 2000 Pengunjung

5. Bandara Adisutjipto Dibuka, Sleman Siapkan Wisata Premium Buat Traveler

6. Gegara Ulah Barbar Wisatawan, Destinasi di Jogja Sampai Ditutup Sementara

7. Orang Utan Asal Indonesia Bertemu Pasangan Barunya di Jepang

8. Ahli Sebut Husein Sastranegara dan Adisutjipto Nasibnya Beda

9. Setuju atau Tidak Bandara Husein & Adisutjipto Dibuka Lagi?

10. Bandara Jember Boleh Seperti Balai Desa, Tapi Punya Cigar Lounge



(wsw/wsw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads