Warga lokal, pendatang, hingga wisatawan kini harus lebih berhati-hati dalam mengelola sampah di Badung, Bali. Sebab, 124 desa adat di daerah tersebut diwajibkan memiliki perarem pengelolaan sampah yang mengikat seluruh orang yang beraktivitas di wilayah desa adat.
Kebijakan itu diterapkan untuk menguatkan penanggulangan sampah berbasis sumber. Aturan adat itu bersifat universal dan mengikat.
"Itu termasuk krama desa adat, krama tamiu (pendatang atau wisatawan), dan tamiu. Itu berlaku terkait dengan pemberlakuan sanksi administratif untuk pengelolaan sampah di desa adat masing-masing," kata Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana, dikutip dari detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban penyusunan aturan adat itu mengacu pada kebijakan ketat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Desa adat yang terbukti belum merampungkan perarem terkait pengelolaan sampah akan menghadapi konsekuensi serius berupa penundaan pencairan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali.
"Nah, ini ada sebuah konsekuensi yang diterapkan oleh provinsi ya, di mana jika ada desa adat yang belum membuat parem terkait dengan pengelolaan sampahnya, ini BKK-nya ditunda. Makanya, itu sebagai pemantik bagaimana meningkatkan lagi semangat dari desa adat yang ada di Kabupaten Badung untuk disegerakan," ujar Sukadana.
Penerapan aturan itu dipastikan sudah berjalan di seluruh desa adat di Badung. Pengawasan di lapangan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan lintas unsur dari desa dinas maupun desa adat.
"Ini sudah berjalan dan pengawasannya juga secara kolaboratif dengan desa dinas. Ya, pengawasan ada dari babinsa, bhabinkamtibmas yang ada di desa, terus ada perangkat desanya kalau dari perbekel, terus kalau dari di desa adat ada prajuru, termasuk pecalang dilibatkan di sana di dalam pengawasan," kata mantan Sekdis Dinas PMD Badung itu.
Pecalang memiliki peran spesifik di wilayah desa adat. Selain pecalang, pemantauan kebersihan juga dibantu oleh tim dari pemerintah daerah melalui Aksi Percepatan (Asper) yang melakukan patroli berkala. Fokus utama pengawasan di desa adat diarahkan pada penanganan limbah organik sisa pelaksanaan upacara keagamaan atau piodalan.
Meskipun perangkat aturan dan sanksi administratif sudah disahkan dalam perarem, langkah penindakan saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif. Otoritas terkait belum menerapkan sanksi sosial yang berat karena tingkat kepatuhan masyarakat dinilai terus membaik.
"Ya, masih di tingkat teguran lisan. Sanksi sosialnya belum karena kita lihat juga ketaatan masyarakat kita sudah mulai oke," ujar Sukadana.











































Komentar Terbanyak
Femas, Pemuda Madiun yang Kabur dari Tur di Korea Terdeteksi di Masjid
Terpopuler: Pemuda Madiun yang Kabur dari Tur di Korea Sempat Terdeteksi di Masjid
Viral di Medsos, Peserta Tur Asal Madiun Diduga Kabur Saat Liburan ke Korea Selatan