Hotel Sultan Eksekusi, Resepsionis Kosong, Tamu Tinggalkan Hotel

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Hotel Sultan Eksekusi, Resepsionis Kosong, Tamu Tinggalkan Hotel

Taufiq Syarifudin - detikTravel
Kamis, 18 Jun 2026 13:11 WIB
Petugas PPK Gelora Bung Karno (GBK) dari Sekretariat Negara melakukan inventarisasi aset di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Pendataan dilakukan setelah aset tersebut resmi dieksekusi negara berdasarkan putusan pengadilan.
Masih ada tamu yang menginap saat Hotel Sultan, Jakarta, dieksekusi pada Kamis (18/6/2026). (Andhika Prasetia/detikFoto)
Jakarta -

Di tengah ketegangan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Kamis (18/6/2026), aktivitas di area resepsionis hotel tampak minim. Sementara di luar bangunan, ribuan aparat keamanan berjaga dan kericuhan sempat terjadi saat sekelompok massa menolak proses eksekusi.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeksekusi lahan eks Hotel Sultan setelah jatuhnya putusan sengketa tadi pagi. Petugas dari panitera PN Jakarta Pusat dan pengelola GBK memasuki hotel sebagai bagian dari eksekusi.

Pantauan detikcom di Hotel Sultan, petugas mulai masuk sekitar pukul 10.10 WIB. Mereka didampingi kepolisian. Terlihat sejumlah polisi membawa tameng dan peralatan lengkap lainnya masuk Hotel Sultan. Mereka berjaga-jaga di sekitar lobi hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, resepsionis hotel sudah tampak kosong. Petugas dari GBK berkerubung di sekitarnya, sejumlah petugas lainnya tampak mengunci sejumlah pintu kaca hotel.

Saat petugas masuk, beberapa tamu yang masih berada di hotel. Sejumlah orang dewasa hingga anak kecil baru turun dari lantai atas.

ADVERTISEMENT

Kemudian sejumlah polisi wanita (polwan) ikut mendampingi penghuni untuk keluar dari hotel. Mereka keluar perlahan sambil membawa koper.

Eksekusi itu dilakukan setelah Panitera PN Jakpus Azhar membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam surat itu PN Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para pemohon eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan.

Azhar menyebut hal ini dengan memperhatikan ketentuan Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv. Kemudian memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan itu.

"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," kata Azhar.

Azhar meminta agar Hotel Sultan dikosongkan. Dia meminta lahan itu dikembalikan kepada penggugat, yakni Sekretariat Negara.

"Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," kata dia.



(fem/fem)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads