Dirjen Imigrasi mau kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi sejumlah negara yang diusulkan Kementerian Pariwisata dievaluasi. Kemenpar pun membela diri.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (3/6), Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengusulkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) dengan formula 8+1 untuk negara dan wilayah teritori potensial yang meliputi:
- Asia Timur & Selatan: Jepang, Korea Selatan, dan India.
- Oseania: Australia dan Selandia Baru.
- Eropa Timur & Asia Tengah: Belarusia dan Kazakhstan.
- Teritori Khusus: Makau.
- Fasilitas Perluasan (+1): Pemegang status permanent resident (izin tinggal tetap) Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menpar Widiyanti pun meminta dukungan penuh dari DPR RI agar regulasi ini bisa segera diimplementasikan. Namun, Direktur Jendral Imigrasi, Hendarsam Marantoko malah berpendapat sebaliknya.
Dirjen Imigrasi Ingin Kebijakan BVK Dievaluasi
Hendarsam ingin kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi sejumlah negara yang diusulkan Kementerian Pariwisata untuk dievaluasi, guna mencegah masuknya wisatawan yang tidak berkualitas.
Dia menyebut kebijakan tersebut sudah pernah dilakukan pada 2015 hingga 2024 untuk 165 negara, namun tidak berdampak signifikan pada penambahan devisa kepada negara.
"Kami mohon agar hal (usulan) tersebut dipikirkan lagi, dievaluasi, karena terkait dengan masalah bebas visa kunjungan ini kan sudah pernah dilakukan sebelumnya," kata Hendarsam saat ditemui di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/6/2026).
Hendarsam menjelaskan sejak jumlah negara penerima layanan bebas visa dibatasi menjadi 16 negara di 2025, malah terjadi peningkatan kunjungan wisatawan asing yang jumlahnya melampaui level prapandemi COVID-19, yakni sebesar 14,3 juta kunjungan.
Ia menegaskan Imigrasi memiliki tugas pokok untuk menjaga kedaulatan keamanan dan kedaulatan ekonomi bangsa serta memastikan warga negara asing yang masuk berkualitas guna memberikan dampak pada perekonomian masyarakat dan tidak mengganggu keamanan ketertiban masyarakat.
"Kami tidak ingin dan saya rasa seluruh masyarakat kita tidak ingin, bahwa wisatawan yang masuk, orang asing yang masuk ini yang tidak berkualitas. Kami tidak ingin, kita memberikan bea masuk visa kepada warga negara asing itu kan menggunakan biaya. Ketika kita bebaskan, itu artinya apa? Kita mengobral negara kita. Ini dimana harga diri bangsa kita," ucap Hendarsam.
Kemenpar Membela Diri
Dalam siaran persnya yang dikutip dari Antara pada Rabu (24/6/2026), Kementerian Pariwisata membela diri. Mereka menyatakan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) justru menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia dengan potensi mendorong kenaikan kunjungan wisatawan mancanegara hingga 32,4 persen.
Kementerian Pariwisata menjelaskan Indonesia memiliki pengalaman menerapkan kebijakan BVK secara luas pada 2016 dengan memberikan fasilitas bebas visa kepada 169 negara. Berdasarkan kajian World Travel & Tourism Council (WTTC) bersama Oxford Economics, kebijakan tersebut berkontribusi terhadap peningkatan permintaan wisatawan mancanegara sebesar 24 persen dan mendukung terciptanya sekitar 400 ribu lapangan kerja.
Kementerian Pariwisata menyebut setelah dilakukan penyempurnaan perhitungan menggunakan realisasi kunjungan wisatawan mancanegara tahun 2018, dampak kebijakan BVK terhadap peningkatan permintaan wisatawan diperkirakan mencapai 32,4 persen.
"Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan fasilitasi perjalanan memiliki korelasi kuat terhadap pertumbuhan kunjungan wisatawan," demikian keterangan resmi dari Kementerian Pariwisata.
Menurut Kemenpar, BVK tidak semata-mata merupakan kebijakan visa, melainkan bagian dari upaya memperkuat aksesibilitas, kemudahan perjalanan, dan daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata internasional.
Selain berdampak pada peningkatan kunjungan wisatawan, kebijakan bebas visa juga berpotensi mendorong belanja wisatawan, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi masyarakat.
Kajian WTTC menunjukkan median peningkatan kedatangan wisatawan dari kebijakan visa-free mencapai 16,6 persen per tahun, lebih tinggi dibandingkan kebijakan jenis visa baru yang mencatat peningkatan sebesar 8,1 persen per tahun.
Kementerian Pariwisata juga menilai kebijakan bebas visa kunjungan Indonesia perlu terus diperkuat agar lebih kompetitif dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Berdasarkan perbandingan dengan negara ASEAN, jumlah negara yang memperoleh fasilitas bebas visa ke Indonesia saat ini masih lebih terbatas jika dibandingkan Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Kemenpar menegaskan kebijakan visa tetap harus dirumuskan secara cermat dengan mempertimbangkan aspek keamanan, resiprositas, dan kepentingan nasional. Namun Indonesia juga perlu menjaga daya saing sebagai destinasi pariwisata global.
Berdasarkan kajian dari Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), penyederhanaan atau penghapusan persyaratan visa masuk dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara sebesar 7,2 persen hingga 27 persen.
Kementerian Pariwisata berharap sinergi lintas kementerian dan lembaga dapat diperkuat untuk mencari formulasi terbaik terkait kebijakan BVK yang mampu menjaga kepentingan nasional, sekaligus meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia.
Simak Video "Video Aturan Bebas Visa WNI ke Vietnam: Maksimal 14 Hari "
[Gambas:Video 20detik] (wsw/wsw)











































Komentar Terbanyak
Potret Terkini Malaysia yang Selangkah Lagi Jadi Negara Maju
Gara-gara Protes Penerbangan Delay, Warga 62 Ditahan Polisi KLIA
Ketika Perbedaan Bahasa Indonesia-Malaysia Mengundang Tawa