Labuan Bajo Tegas, Kapal Wisata Penunggak Pajak Dilarang Berlayar

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Labuan Bajo Tegas, Kapal Wisata Penunggak Pajak Dilarang Berlayar

Ambrosius Ardin - detikTravel
Jumat, 03 Jul 2026 11:40 WIB
Kapal wisata di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Ambrosius Ardin)
Kapal wisata di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Ambrosius Ardin)
Manggarai Barat -

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) memperketat pengawasan terhadap kapal wisata di Labuan Bajo. Kapal yang masih menunggak pajak dan retribusi daerah terancam tak bisa mengantongi izin berlayar.

Kebijakan itu merujuk surat Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, kepada KSOP Kelas III Labuan Bajo. Edi Endi dalam surat tertanggal 29 Juni 2026 itu meminta KSOP Kelas III Labuan Bajo agar menerbitkan SPB hanya kepada kapal yang sudah membayar pajak.

"Suratnya diterima resmi kemarin," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026), dikutip dari detikBali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Stephanus menegaskan KSOP Kelas III Labuan Bajo akan menindaklanjuti permintaan Edi Endi. Setiap kapal wisata wajib melunasi pembayaran pajak maupun retribusi daerah agar bisa diberikan SPB.

"Ya diminta mereka untuk selesaikan dahulu kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Stephanus.

ADVERTISEMENT

Stephanus menjelaskan Pemkab Manggarai Barat wajib menyerahkan bukti kapal wisata yang menunggak pajak maupun retribusi daerah kepada KSOP Kelas III Labuan Bajo, termasuk bukti penagihan hingga teguran dan bukti lain kepada pemilik kapal wisata yang tidak membayar pajak maupun retribusi daerah.

"Ya, kami support kebijakan aturan pemkab. Kalau memang terbukti kapal melakukan pelanggaran aturan, pemkab ataupun aturan pemerintah lainnya dan kita diminta untuk menindaklanjuti bukti pelanggaran itu," kata Stephanus.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, membenarkan adanya surat Edi Endi kepada KSOP Kelas III Labuan. Upaya itu dilakukan untuk mengoptimalisasi pajak daerah.

"Optimalisasi pajak daerah," kata perempuan yang akrab disapa Leli itu.

Ya, Pemkab Manggarai Barat memungut pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan dan minum di atas kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo. Pajak yang dipungut sejak 2024 itu seperti pajak hotel dan restoran di darat.

Pajak itu dipungut sebesar 10% dari biaya jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum di atas kapal. Namun, masih banyak kapal wisata yang tidak memenuhi kewajiban membayar tersebut.



(fem/fem)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads