Nekat Merokok di Malioboro, Tukang Becak-Kusir Andong Didenda Rp 50 Ribu

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Nekat Merokok di Malioboro, Tukang Becak-Kusir Andong Didenda Rp 50 Ribu

Tim detikJogja - detikTravel
Jumat, 03 Jul 2026 16:31 WIB
suasana di jalan malioboro yogyakarta
Jalan Malioboro di Jogja (Fitraya/detikTravel)
Jogja -

Jangan sekali-sekali merokok di sepanjang jalan Malioboro, Jogja. Tukang becak hingga kusir andong yang nekat merokok di kawasan itu didenda Rp 50 ribu.

Tidak ada ampun bagi tiga orang tukang becak dan seorang kusir andong yang biasanya mangkal di kawasan Malioboro Jogja. Mereka dikenakan denda per orang Rp 50 ribu karena kedapatan merokok di sana.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin (29/6). Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menerangkan mereka berempat melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di area Malioboro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Mereka) Terjaring razia pada tanggal 26 Juni 2026 di kawasan Malioboro," jelas Octo saat dihubungi, Selasa (30/6).

"Tidak kami hitung berapa kali teguran tetapi mereka yang tiap saat mangkal di Malioboro, tentunya sudah sangat familier dengan aturan KTR tersebut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Octo melanjutkan, sejatinya dalam sidang ada tujuh orang yang harus menjalaninya, namun ada juga yang belum hadir.

"Yang disidangkan 4 orang, pekerjaannya 3 orang berprofesi tukang becak, 1 orang profesi kusir andong, yang 3 belum hadir," ujar Octo.

Dalam hasil persidangan sendiri, keempat orang tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp 50 ribu, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kerja sosial selama dua hari, dengan durasi satu jam setiap harinya," pungkas Octo.


-------

Artikel ini telah naik di detikJogja.



(wsw/wsw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads