Satwa dilindungi, Tapir yang sempat viral karena berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, berakhir disembelih warga dan dimasak jadi rica-rica.
Tapir itu dibunuh oleh sekelompok warga Kabupaten Mesuji, Lampung. Video yang memperlihatkan bangkai satwa dilindungi itu dipotong-potong beredar luas di media sosial.
Dalam video berdurasi 19 detik yang beredar viral terlihat bangkai tapir sudah dalam kondisi dimutilasi. Kepalanya terpisah dari badan, sementara bagian tubuh lainnya telah dipotong dan diletakkan di atas daun pisang di sebuah lahan terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa pria tampak berada di lokasi penyembelihan. Salah satunya terlihat menghadap kamera sambil tersenyum dan mengacungkan jari tengah. Tak jauh dari bangkai tapir, terlihat pula senjata tajam yang diduga digunakan untuk membunuh satwa tersebut.
Terdengar pula suara seorang pria dalam video yang mengatakan, "Siapa yang mau makan ini."
Satwa Dilindungi Itu Berakhir Dimasak Rica-rica
Setelah tapir itu dibunuh, ternyata dagingnya dipotong, kemudian dibagi-bagikan lalu dimasak rica-rica oleh para pelaku.
"Dari hasil penangkapan di lokasi, kami temukan sisa tulang daging hewan tersebut dan sisa daging tapir yang dimasak oleh para pelaku, jadi dimasak seperti rica-rica," kata Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Daging tapir yang dimasak rica-rica oleh para pelaku di Mesuji, Lampung Foto: Dok. Polres Mesuji |
Menanggapi aksi barbar tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung langsung berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk mengusut dugaan pembunuhan satwa dilindungi tersebut.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung Itno Itoyo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman bersama kepolisian guna memastikan lokasi kejadian, waktu peristiwa, hingga mengidentifikasi pelaku.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini masih dilakukan penelusuran terkait lokasi, waktu kejadian, dan pihak-pihak yang terlibat," kata Itno saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Itno menegaskan tapir atau tenuk merupakan satwa yang dilindungi undang-undang sehingga setiap bentuk perburuan maupun pembunuhan terhadap satwa tersebut dapat diproses secara hukum.
Ia menjelaskan, tapir masuk dalam kelompok The Big Five Mammals Pulau Sumatera bersama gajah Sumatera, harimau Sumatera, badak Sumatera, dan beruang madu.
Polisi Sudah Minta Warga untuk Tidak Buru Tapir!
Sebelum berakhir dimasak rica-rica, tapir tersebut sempat menghebohkan warga setelah terekam berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji pada Kamis (2/7).
Dalam video berdurasi sekitar 17 detik yang direkam warga, hewan bercorak hitam putih itu terlihat berjalan di badan jalan. Kemunculannya membuat sejumlah pengendara sepeda motor memperlambat laju kendaraan saat melintas.
Perekam video tampak mengikuti pergerakan tapir dari belakang. Sementara beberapa warga lainnya berhenti di pinggir jalan untuk menyaksikan satwa liar tersebut sebelum akhirnya berjalan menuju tepi jalan dan masuk ke kawasan vegetasi.
Kawasan Register 45 memang masih memiliki potensi menjadi habitat tapir. Karena itu, kemunculan satwa yang dilindungi tersebut masih dimungkinkan terjadi.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus pun meminta kepada masyarakat untuk segera melapor jika kembali melihat hewan tersebut.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat, apabila melihat hewan tapir tersebut, segera melaporkan dan memberitahukan atau hubungi Call Center Polri 110. Untuk kami amankan, selanjutnya kami akan menyerahkan hewan tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (BKSDA) Provinsi Lampung," katanya.
Firdaus juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perburuan terhadap hewan tersebut. Ia memastikan akan ada tindak pidana jika diketahui ada oknum masyarakat yang berani melakukan perburuan terhadap jenis hewan yang dilindungi.
"Kepada warga, agar hewan Tapir tersebut mendasarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, bahwasannya hewan tapir tersebut dilindungi oleh negara. Apabila masyarakat memburunya atau melukainya, itu akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang hukumnya ada," ujarnya.
--------
Artikel ini telah naik di detikSumbagsel, bisa dibaca selengkapnya di sini dan di sini.
Simak Video "Video Penangkapan Pembunuh Tapir yang Viral di Lampung"
[Gambas:Video 20detik] (wsw/wsw)












































Komentar Terbanyak
Femas, Pemuda Madiun yang Kabur dari Tur di Korea Terdeteksi di Masjid
Terpopuler: Pemuda Madiun yang Kabur dari Tur di Korea Sempat Terdeteksi di Masjid
Viral di Medsos, Peserta Tur Asal Madiun Diduga Kabur Saat Liburan ke Korea Selatan