Tapir yang Malang Itu Ditombak Warga Mesuji, Kepalanya Dipukul Besi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tapir yang Malang Itu Ditombak Warga Mesuji, Kepalanya Dipukul Besi

Tommy Saputra - detikTravel
Sabtu, 04 Jul 2026 21:16 WIB
Tapir yang sempat viral berkeliaran di jalan dibunuh warga
Tapir yang viral disembelih warga Mesuji, Lampung (dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Mesuji -

Seekor satwa yang dilindungi, tapir dibunuh oleh sekelompok warga Mesuji, Lampung. Badan tapir itu ditombak, lantas kepalanya dipukul dengan besi dongkrak.

Tak hanya itu, tapir tak berdosa itu disembelih. Badannya dipotong-potong, kemudian dibagi-bagi dan dimasak jadi rica-rica oleh para pelaku.

Total ada 6 pelaku yang terlibat dalam kasus perburuan satwa langka itu. Empat sudah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih buron. Empat pelaku yang berhasil ditangkap polisi adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45) dan Made Putra Yasa (43).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan pun menjelaskan bagaimana hewan tapir tersebut dieksekusi oleh para pelaku di ladang kebun singkong.

"Pelaku WS melakukan pengejaran dengan membawa satu tombak, kemudian tombak tersebut dilemparkan ke arah hewan tapir. Akan tetapi, awalnya tidak kena. Kemudian, tombak tersebut diambil dan dilemparkan kembali oleh saudara WS, sehingga setelah dilemparkan mengenai bagian perut sebelah kiri," katanya, Sabtu (4/7/2026).

ADVERTISEMENT

Mengetahui tombak yang dilemparkan mengenai Tapir tersebut, tersangka Wayan Supatre kemudian mengejar hewan tersebut sambil membawa besi dongkrak.

"Pada saat itu juga, WS berlari ke arah tapir dan memukul kembali menggunakan besi dongkrak dan mengenai hewan tapir pada bagian kepala, tepatnya di dekat hidung, sampai mengakibatkan tapir tersebut kejang-kejang dan sampai mati," jelasnya.

Setelah Tapir terjatuh, para tersangka lainnya yakni Ketut Suwarne (50), Tri Suharyanto (45), Made Putra (43) serta dua orang lainnya yang masih DPO mengeksekusi dengan memotong bagian tubuh hewan tersebut untuk dibagikan dan akhirnya dimasak rica-rica.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya, Jumat (3/7/2026).

Yuni mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak memburu ataupun melukai satwa dilindungi yang muncul di sekitar permukiman maupun jalan raya.

Menurutnya, langkah yang harus dilakukan adalah melapor kepada aparat atau petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Jangan diburu atau disakiti. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan keselamatan semua pihak tetap terjaga," ujarnya.

Saat ini, kata dia, Polda Lampung bersama Polres Mesuji masih mengembangkan penyidikan. Polisi juga memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan tapir tersebut.

"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Kanit Polisi Kehutanan BKSDA Bengkulu-Lampung, M Husen menyayangkan masih terjadinya perburuan terhadap satwa dilindungi. Menurutnya, kejadian itu menunjukkan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan satwa liar masih perlu diperkuat.

Husen mengatakan tapir merupakan satwa yang cenderung menghindari manusia dan bukan hewan yang agresif. Karena itu, warga diminta tidak mengambil tindakan sendiri saat bertemu satwa tersebut.

"Kalau masyarakat menemukan satwa liar, segera laporkan kepada petugas. Kami akan melakukan mitigasi dan penanganan sesuai prosedur konservasi," katanya.


--------

Artikel ini telah naik di detikSumbagsel, bisa dibaca selengkapnya di sini dan di sini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Penangkapan Pembunuh Tapir yang Viral di Lampung"
[Gambas:Video 20detik] (wsw/wsw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads