Sekitar 44 ribu wisatawan ditolak masuk ke Uni Eropa sejak kebijakan Entry/Exit System (EES) mulai diterapkan. Mayoritas penolakan bukan dipicu kendala pada sistem.
EES merupakan sistem digital yang mencatat keluar-masuk warga negara non-Uni Eropa yang melakukan kunjungan singkat ke kawasan Schengen. Komisi Eropa menerapkan sistem tersebut untuk memperketat pengawasan perbatasan, meningkatkan penegakan aturan imigrasi, sekaligus menggantikan cap paspor manual.
Melansir Greek City Times, Selasa (7/7/2026) data Komisi Eropa, lebih dari 16 ribu wisatawan ditolak masuk itu mayoritas akibat masalah dokumen perjalanan, pelanggaran batas masa tinggal bebas visa, hingga penggunaan paspor yang tidak valid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam data itu disebutkan mereka gagal masuk dikarenakan tidak dapat membuktikan tujuan perjalanan atau rencana mereka meninggalkan Uni Eropa. Petugas perbatasan umumnya meminta dokumen pendukung seperti tiket pulang, reservasi hotel, atau bukti lain yang sesuai dengan rencana perjalanan.
Sekitar 8.700 wisatawan lainnya ditolak karena sistem mendeteksi mereka pernah melampaui batas masa tinggal di kawasan Schengen. Aturan Schengen membatasi warga negara non-Uni Eropa untuk tinggal maksimal 90 hari dalam periode 180 hari.
Selain itu, petugas juga menolak wisatawan yang membawa paspor kedaluwarsa atau dokumen perjalanan palsu. EES juga berhasil mengidentifikasi sekitar 1.000 orang yang dinilai berpotensi mengancam keamanan.
Melalui sistem baru ini, setiap wisatawan yang pertama kali memasuki kawasan Schengen wajib menjalani registrasi biometrik. Prosesnya meliputi pemindaian paspor di kios layanan mandiri, pengambilan foto wajah digital, serta pemindaian empat sidik jari.
Data biometrik tersebut menggantikan cap paspor dan memungkinkan otoritas memantau riwayat keluar-masuk serta lama tinggal wisatawan secara elektronik.
Komisi Eropa mengimbau wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan Schengen selama kurang dari 90 hari untuk memastikan paspor masih berlaku setidaknya tiga bulan setelah tanggal kepulangan. Mereka juga diminta membawa tiket pulang atau tiket perjalanan lanjutan, bukti pemesanan akomodasi, serta dokumen pendukung lainnya.
Selain melengkapi dokumen, wisatawan juga harus mematuhi aturan masa tinggal maksimal 90 hari dalam periode 180 hari agar tidak ditolak saat memasuki kawasan Schengen. Komisi Eropa mengakui penerapan EES masih menuai kritik dari sebagian pelaku industri perjalanan karena dinilai menghadapi sejumlah tantangan.
Meski begitu, lembaga tersebut menegaskan akan terus menyempurnakan sistem itu sembari memperkuat pengawasan di perbatasan luar Uni Eropa.











































Komentar Terbanyak
Femas, Pemuda Madiun yang Kabur dari Tur di Korea Terdeteksi di Masjid
Viral di Medsos, Peserta Tur Asal Madiun Diduga Kabur Saat Liburan ke Korea Selatan
Naik Tiga Tingkat! Indonesia Kini di Posisi ke-2 Destinasi Ramah Muslim