Viral Pegang Dua Paspor, WN Bangladesh Dibekuk Imigrasi Malaysia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Viral Pegang Dua Paspor, WN Bangladesh Dibekuk Imigrasi Malaysia

Muhammad Lugas Pribady - detikTravel
Kamis, 09 Jul 2026 07:02 WIB
Paspor Malaysia
Ilustrasi. (iStockphoto/didoi/Getty Images)
Kuala Lumpur -

Seorang warga negara Bangladesh ditahan Departemen Imigrasi Malaysia setelah diduga memiliki dua paspor berbeda, yakni paspor Malaysia dan paspor Bangladesh.

Kasus itu mencuat usai sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan pria tersebut memegang kedua paspor itu dan menjadi viral.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Zakaria Shaaban, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah unggahan tersebut memicu perhatian publik dan desakan agar kasus itu diusut. Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Departemen Imigrasi Pahang bersama Departemen Pendaftaran Nasional membentuk tim khusus guna melacak keberadaan pria itu sekaligus memverifikasi informasi yang beredar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan informasi intelijen, tim yang terdiri dari enam petugas Imigrasi melakukan penggerebekan di sebuah kontainer di Jalan Kuantan Bandar Damansara, Kuantan, sekitar pukul 18.30 pada 4 Juli," ungkap Datuk Zakaria dikutip dari The Star, Kamis (9/7/2026).

ADVERTISEMENT

"Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan seorang pria warga negara Bangladesh berada di dalam kontainer," lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua Paspor Internasional Malaysia yang masa berlakunya telah berakhir pada 25 April 2017 dan 25 Oktober 2022. Selain itu, ditemukan pula sebuah Seafarer's Service Book atau buku identitas pelaut atas nama seorang warga negara Malaysia.

Pria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kuantan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Datuk Zakaria menyebut penyelidikan kini difokuskan untuk mengidentifikasi pemilik sah kedua paspor dan dokumen pelaut tersebut.

Pihaknya juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran berupa kepemilikan dokumen perjalanan tanpa izin, penyalahgunaan paspor, maupun pelanggaran lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan Departemen Imigrasi Malaysia memandang serius setiap dugaan penyalahgunaan maupun kepemilikan dokumen perjalanan Malaysia secara melawan hukum. Karena itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi selama proses penyelidikan masih berlangsung.

"Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Datuk Zakaria.



(upd/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads