Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang percepatan perlindungan gajah jadi tonggak penting dalam konservasi satwa liar di Indonesia.
Kebijakan tersebut diapresiasi oleh ahli konservasi. Dia menilai arah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni konsisten mendorong perlindungan gajah secara lintas sektor.
Member IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), Wahdi Azmi mengatakan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 tersebut menghadirkan perubahan mendasar dalam pendekatan konservasi gajah di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, usaha penyelamatan gajah sering dipersepsikan sebagai tanggung jawab sektor konservasi semata. Namun kini, konservasi gajah sudah masuk agenda nasional
"Melalui Instruksi Presiden ini, Bapak Presiden telah memberikan arah yang sangat jelas bahwa perlindungan populasi dan habitat gajah merupakan agenda pembangunan nasional yang memerlukan keterlibatan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Ini merupakan perubahan paradigma yang sangat mendasar bagi masa depan konservasi gajah di Indonesia," kata Wahdi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Wahdi, perubahan paradigma tersebut selaras dengan visi yang selama ini dibangun Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pengelolaan konservasi satwa liar, khususnya gajah yang tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan berbasis bentang alam dan melibatkan berbagai pihak.
Jika hanya melindungi satu kawasan atau menyelesaikan satu konflik pada satu waktu, maka Indonesia akan selalu tertinggal dari laju hilangnya habitat dan meningkatnya tekanan terhadap populasi gajah.
"Karena itu, sejak awal menhut mendorong perlindungan kantong-kantong populasi gajah secara komprehensif, sistemik, dan berbasis bentang alam. Terbitnya Instruksi Presiden ini menurut saya merupakan refleksi nyata dari arah kebijakan tersebut, yaitu memastikan seluruh kantong populasi gajah memperoleh perlindungan secara terpadu melalui kerja sama lintas sektor," tegasnya.
Inpres Nomor 8 Tahun 2026 hadir untuk melengkapi berbagai instrumen kebijakan yang telah disiapkan pemerintah untuk memperkuat konservasi keanekaragaman hayati.
Sebelumnya, Indonesia telah memiliki Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkenalkan instrumen Areal Preservasi, serta kebijakan Presiden mengenai inovasi pembiayaan pengelolaan taman nasional.
"Seluruh instrumen tersebut membentuk fondasi kebijakan yang semakin kuat untuk melindungi habitat gajah, memperkuat konektivitas bentang alam, mendukung penataan kawasan hutan, mengoptimalkan pemulihan kawasan hasil penertiban, serta mendorong pembangunan infrastruktur yang ramah satwa liar," jelasnya.
"Ke depan, strategi konservasi ex-situ harus dirancang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari strategi in-situ (ex-situ linked to in-situ), sehingga seluruh komponen konservasi bekerja dalam satu sistem yang utuh dengan tujuan akhir memastikan populasi gajah tetap lestari di habitat alaminya," imbuh dia.
Optimistis Masa Depan Konservasi Gajah
Wahdi optimistis sinergi antara pemerintah dengan lembaga konservasi, serta implementasi Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) akan membawa Indonesia menjadi salah satu rujukan dunia dalam konservasi gajah berbasis bentang alam.
"Sebagai bagian dari komunitas konservasi gajah nasional dan anggota IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), saya optimistis Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu rujukan dunia dalam konservasi gajah berbasis bentang alam. Dengan kolaborasi lintas sektor, serta implementasi SRAK yang baik, kita tidak hanya menyelamatkan gajah sebagai spesies ikonik Indonesia, tetapi juga menjaga bentang alam, jasa ekosistem, dan warisan keanekaragaman hayati bagi generasi yang akan datang," tutup Wahdi.











































Komentar Terbanyak
Femas, Pemuda Madiun yang Kabur dari Tur di Korea Terdeteksi di Masjid
Viral di Medsos, Peserta Tur Asal Madiun Diduga Kabur Saat Liburan ke Korea Selatan
Naik Tiga Tingkat! Indonesia Kini di Posisi ke-2 Destinasi Ramah Muslim