RPS alias R (23) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. RPS ditangkap di Padang, Sumatera Barat.
Tersangka ditangkap petugas bersama dengan barang bukti (BB) berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong. Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.
Ia ditangkap di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat. Tersangka diketahui berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Penangkapan Tersangka
Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi di sekitar Kota Padang.
Informasi tersebut kemudian dianalisis melalui patroli siber oleh personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk memetakan aktivitas dan pergerakan pelaku.
Hasil analisis kemudian ditindaklanjuti melalui operasi lapangan hingga tim berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27/7) melalui operasi gabungan yang dilakukan petugas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (Balai KSDA Sumbar), dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Korwas PPNS Polda Sumbar), penyidik akhirnya menetapkan RPS sebagai tersangka.
Selain barang bukti bagian tubuh satwa dilindungi, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan satwa liar tersebut. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang.
Pasal yang Dilanggar Tersangka
Tersangka dituduh melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Pasal tersebut berisi larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan penanganan perdagangan satwa liar tidak boleh dilakukan secara parsial dan berhenti pada pelaku yang ditemukan membawa barang bukti.
"Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir. Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengungkap perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak. Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar," katanya seperti dikutip Sabtu (1/8/2026).
"Setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan. Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara. Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia," lanjut Januanto.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menambahkan pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," imbuh Hari.
Simak Video "Video: Detik-detik Pria di Aceh Tengah Dikejar Gajah saat Berkebun"
[Gambas:Video 20detik] (wsw/wsw)










































