Gara-gara Protes Penerbangan Delay, Warga +62 Ditahan Polisi KLIA

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gara-gara Protes Penerbangan Delay, Warga +62 Ditahan Polisi KLIA

Bonauli - detikTravel
Senin, 03 Agu 2026 19:10 WIB
Layar Monitor Rute Penerbangan Internasional. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Dikhy Sasra/detikcom)
Kuala Lumpur -

Tak ada yang menginginkan penerbangannya delay. Bertanya boleh, tapi jangan bikin keributan.

Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung, itulah peribahasa yang tepat untuk pria ini. Berasal dari Indonesia, pria ini sedang berada di Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Malaysia.

Dilansir dari The Star, Senin (3/8) pria yang tak disebutkan namanya ini melakukan penerbangan pada Senin (27/7) di Terminal Satu KLIA. Pria ini sedang dalam perjalanan pulang menuju Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, penerbangannya tertunda selama lima jam. Ia harusnya terbang pukul 15.00 waktu setempat. Namun hingga pukul 19.00 waktu setempat, penerbangannya tak kunjung berangkat. Merasa kecewa dan lelah, ia kemudian mendatangi staf maskapai dengan bara di kepala.

"Ia melontarkan kata-kata kasar, ancaman, dan komentar provokatif kepada staf maskapai yang bertugas," ucap Kepala Polisi KLIA, Asisten Komisaris Ravi Munusamy, dalam sebuah pernyataan.

ADVERTISEMENT

Petugas keamanan terminal melihat hal ini dan merespons kejadian tersebut. Mereka menenangkan situasi dengan mengantar pria tersebut ke kantor Departemen Imigrasi di Terminal 1.

Bukannya tenang, pria itu malah makin agresif. Ia berperilaku tidak senonoh dan menolak mematuhi instruksi dari petugas imigrasi yang bertugas.

"Ia kemudian ditangkap oleh polisi pembantu di KLIA dan diserahkan kepada polisi KLIA untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Pria berusia 25 tahun itu ditahan di sana selama empat hari untuk penyelidikan.

Kepala Polisi KLIA mengatakan kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 14 UU Pelanggaran Ringan, Pasal 188 KUHP tentang tidak mematuhi perintah pejabat publik, dan Pasal 294 KUHP tentang mengucapkan kata-kata cabul atau tidak senonoh di tempat umum.

Ia lebih lanjut menyarankan masyarakat untuk selalu mematuhi instruksi petugas keamanan dan bandara untuk menghindari insiden yang dapat menyebabkan gangguan publik.

"Kerja sama semua pihak sangat penting untuk memastikan bahwa keselamatan, ketertiban, dan kelancaran operasional di Terminal KLIA 1 dan KLIA 2 selalu terjaga," katanya.

Ini jadi pelajaran untuk traveler semua. Selalu tenang dalam situasi apa pun, karena beda negara beda peraturan. Sekali lagi, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.



(bnl/wsw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads