Ancam Deportasi WNA Nakal, Thailand Godok Regulasi Hukum Baru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ancam Deportasi WNA Nakal, Thailand Godok Regulasi Hukum Baru

Muhammad Lugas Pribady - detikTravel
Selasa, 04 Agu 2026 09:15 WIB
Tourists are seen in Bangkoks Chinatown, Thailand, May 16, 2025. REUTERS/Athit Perawongmetha     TPX IMAGES OF THE DAY
Ilustrasi wisatawan di Thailand. (Athit Perawongmetha/Reuters)
Bangkok -

Warga negara asing (WNA) yang berulah di Thailand harus siap-siap angkat kaki dan dipulangkan ke negara asalnya. Regulasi ketat soal deportasi WNA bermasalah itu secara resmi telah disetujui secara prinsip oleh kabinet Thailand.

Wakil Perdana Menteri Bidang Hukum Thailand, Pakorn Nilprapunt, mengatakan rancangan Peraturan Kantor Perdana Menteri tentang Deportasi telah mendapat persetujuan prinsip dari kabinet pada 14 Juli.

Saat ini, aturan tersebut masih dalam pembahasan oleh Office of the Council of State karena masuk dalam daftar regulasi yang diprioritaskan. Pakorn menjelaskan Thailand sebenarnya telah memiliki aturan mengenai deportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan lama dianggap sudah tak sesuai zaman karena tidak memiliki petunjuk teknis yang detail. Dampaknya, proses hukum bagi turis asing yang bermasalah sejauh ini cuma mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian.

"Selama ini, warga asing yang masuk secara ilegal biasanya diproses secara hukum, ditahan, kemudian dipulangkan ke negara asal. Namun, mekanisme deportasi yang ada sudah tidak lagi mencerminkan kondisi di lapangan," kata Pakorn, seperti dikutip dari Bangkok Post, Selasa (4/8/2026).

ADVERTISEMENT

Dia menuturkan aturan lama mengharuskan WNA yang dideportasi dipulangkan melalui jalur yang sama saat mereka memasuki Thailand. Biaya pemulangan juga dibebankan kepada perusahaan transportasi yang membawa mereka masuk ke negara tersebut.

Menurut Pakorn, ketentuan itu kini sulit diterapkan. Banyak imigran ilegal telah lama tinggal di Thailand sehingga tidak memiliki biaya untuk pulang, sementara maskapai penerbangan juga tidak lagi bersedia menanggung ongkos pemulangan mereka.

Melalui aturan baru, Pemerintah Thailand membuka kemungkinan deportasi terhadap WNA yang dianggap melakukan tindakan menyimpang atau tidak sejalan dengan norma sosial Thailand. Sementara itu, WNA yang terlibat tindak pidana berat tetap harus menjalani proses hukum terlebih dahulu sebelum dipulangkan.

"Apabila telah diterbitkan perintah deportasi, mereka harus dideportasi paling lambat 30 hari setelah menyelesaikan masa hukumannya," ujar Pakorn.

Pemerintah Thailand berencana menggunakan dana negara untuk membiayai proses deportasi. Menurut Pakorn, langkah tersebut lebih efisien dibandingkan harus menanggung biaya penahanan WNA dalam waktu yang lama.

Dalam rancangan aturan itu, terdapat enam kategori pelanggaran yang dapat menjadi dasar deportasi, di antaranya masuk ke Thailand secara ilegal atau overstay, bekerja tanpa izin, menjalankan usaha secara ilegal, serta pemalsuan dokumen.

Aturan tersebut juga mewajibkan Departemen Pemasyarakatan memberi tahu Kementerian Dalam Negeri sebelum narapidana asing dibebaskan agar proses deportasi dapat segera dilakukan.



(upd/fem)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads