Usai viral bikin video promosi jualan tanah seluas 54 are di Bali, seorang warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial SR (34) tak memenuhi panggilan Imigrasi.
Panggilan pertama dari Kantor Imigrasi Denpasar itu untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya mempromosikan penjualan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Bangli, Bali.
Kepala Seksi Komunikasi Imigrasi Denpasar, Putu Suhendra mengatakan hingga saat ini SR belum hadir di Kantor Imigrasi Denpasar meski telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sampai saat ini belum hadir. Kami panggil dengan panggilan kedua," ujar Putu Suhendra saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Imigrasi Denpasar akan kembali memanggil SR untuk menjalani proses klarifikasi. Pemanggilan tersebut diperlukan untuk meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan mengenai aktivitas yang dilakukan dalam video tersebut.
Kasus ini bermula dari video yang beredar di media sosial Facebook. Dalam video tersebut, SR tampak mempromosikan sebidang tanah seluas 54 are di kawasan Kintamani. Video itu memuat tulisan "54 ARE OF LAND FOR SALE IN KINTAMANI, BALI". SR juga memperlihatkan kondisi lahan dengan latar panorama pegunungan Kintamani.
Dalam narasinya, SR mengaku membutuhkan waktu sekitar lima tahun untuk meyakinkan pemilik lahan agar bersedia menjual tanah tersebut.
"I drop this land over here after five years of convincing the owner to sell this beautiful, only non-developed land in the busiest streets of Kintamani," ujar SR dalam video tersebut.
SR kemudian menawarkan lahan itu kepada calon investor dan pengembang properti. Ia bahkan secara khusus menyebut pengembang vila dan hotel sebagai pihak yang dapat memanfaatkan lahan tersebut.
"If you are a villa developer, hotel developer, someone that just wants to build something super unique and rare, this is the opportunity and this is just dropped today," lanjutnya.
Video tersebut kemudian menuai perhatian warganet. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan aktivitas WNA tersebut yang mempromosikan penjualan lahan di Bali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Imigrasi Denpasar kemudian melakukan pemanggilan terhadap SR untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Pemanggilan pertama dilakukan pada 30 Juli 2026.
Namun, hingga batas waktu yang disampaikan pihak Imigrasi, SR belum datang memenuhi panggilan tersebut. Imigrasi Denpasar kini menyiapkan panggilan kedua terhadap WNA tersebut.
Pihak Imigrasi belum menyimpulkan adanya pelanggaran keimigrasian. Klarifikasi dari SR masih diperlukan untuk mengetahui lebih jauh aktivitasnya dalam video, termasuk kapasitas dan keterlibatannya dalam promosi lahan dijual tersebut.
---------
Artikel ini telah naik di detikBali.











































Komentar Terbanyak
Potret Terkini Malaysia yang Selangkah Lagi Jadi Negara Maju
Ketika Perbedaan Bahasa Indonesia-Malaysia Mengundang Tawa
Gara-gara Protes Penerbangan Delay, Warga 62 Ditahan Polisi KLIA